![]() |
| Pengedar ganja yang ditangkap Polres Tebingtinggi di Kota Pematangsiantar. (Mol/Humas Polres TT) |
Kali ini, petugas Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kota Pematangsiantar.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya di Emplasmen Pabatu, Kabupaten Serdangbedagai.
Dalam operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan RD, 25, warga Kota Pematangsiantar.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di Jalan Bengkel Leo, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (21/10/2025) sore.
"Kegiatan ini merupakan pengembangan dari kasus di Emplasmen Pabatu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti ganja seberat 78,28 gram dan satu unit handphone," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus, Rabu (29/10/2025).
Saat ini Polres Tebingtinggi tengah menyelidiki kasus ini dan akan dilakukan pengembangan kembali untuk mengungkap jaringan lainnya.
Guna kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku telah ditahan dan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atas perbuatannya," kata Jimmy.
Untuk diketahui, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari sebelumnya dua orang pria ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja di pinggir Jalan Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Senin (20/10/2025) sore.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MPA, 32, warga Tangerang, dan MZ, 23, warga Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang temannya di Kota Pematangsiantar. (Sdy/Sdy)

