![]() |
| Perkara korupsi Jesaya Perangin-angin (kemeja putih) akhirnya lanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. (MOL/ROBERTS) |
MEDAN | Perkara korupsi menjerat rekanan, Jesaya Perangin-angin selaku Direktur CV Arih Ersada Perdana (AEP) dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim diketuai Hendra Simanjuntak, Senin sore (6/10/2025) dalam amar putusan sela menyatakan, menolak dalil eksepsi atau keberatan penasihat hukum (PH) terdakwa atas surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Sebaliknya, dakwaan JPU dinilai sudah cermat dan lengkap. "Identitas terdakwa, locus, tempus, nomor surat dakwaan sudah lengkap dan cermat," kata hakim ketua.
Mengenai ada tidaknya unsur tipikor, sambung Hendra, perlu pembuktian di persidangan lanjutan. “Oleh karenanya eksepsi PH terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak,” tegas Hendra.
Di bagian lain, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.
Jaringan Komunikasi
Dalam dakwaan disebutkan, Jesaya Perangin-angin didakwa melakukan korupsi bersama Toni Aji Anggoro (berkas terpisah), terkait pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo, Tahun Anggaran (TA) 2023.
Warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu memberikan proposal kepada kepala desa yang telah disusun tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.
Namun seluruh pekerjaan tersebut kemudian diserahkan (subkontrak) kepada Toni Aji Anggoro dengan anggaran sebesar Rp5.710.000.
Pekerjaannya belakangan menjadi temuan aparat penegak hukum. Pembuatan website desa menggunakan domain yang tidak sesuai sebagaimana ditentukan oleh pemerintah.
“Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp229.468,327, sekaligus yang dinikmati terdakwa,” kata JPU Wira Arizona.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROBERTS)

