Pemasok dari Rantauprapat, Polres Pematangsiantar Ciduk Pemilik 16 Paket Sabu

Sebarkan:

Foto: Tersangka ZAP alias Z Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas)
PEMATANGSIANTAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar ciduk seorang pria diduga sindikat pengedar sabu-sabu, ZAP alias Z, 40, warga Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 19:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari personil yang menerima informasi masyarakat, di TKP disebut ada seorang pria dicurigai memiliki sabu-sabu

Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi untuk menyelidik dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos

"Pelaku berhasil diamankan dari teras rumahnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, Senin (20/10/2025) siang

Dari pelaku Tim Opsnal menyita barang bukti enam belas (16) paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam baliho tergantung di pintu pagar

Turut diamankan satu (1) unit handpone  merk pocco warna putih dari atas kursi dan uang sebesar Rp 55.000 dari atas kursi

Diinterogasi ZAP alias Z mengakui kepemilikan barang bukti 16 paket sabu seberat brutto 4.36 gram yang diperoleh dari seorang pria inisial B, domisili Rantauprapat

"Saat pengembangan, pria inisial B tidak dapat dihubungi sehingga belum berhasil ditangkap," Ujar Kasat Res Narkoba

Tersangka ZAP alias Z sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum mempersangkakan  Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini