![]() |
| Foto: Tersangka ZAP alias Z Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari personil yang menerima informasi masyarakat, di TKP disebut ada seorang pria dicurigai memiliki sabu-sabu
Menindaklanjut informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal ke lokasi untuk menyelidik dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos
"Pelaku berhasil diamankan dari teras rumahnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring, Senin (20/10/2025) siang
Dari pelaku Tim Opsnal menyita barang bukti enam belas (16) paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam baliho tergantung di pintu pagar
Turut diamankan satu (1) unit handpone merk pocco warna putih dari atas kursi dan uang sebesar Rp 55.000 dari atas kursi
Diinterogasi ZAP alias Z mengakui kepemilikan barang bukti 16 paket sabu seberat brutto 4.36 gram yang diperoleh dari seorang pria inisial B, domisili Rantauprapat
"Saat pengembangan, pria inisial B tidak dapat dihubungi sehingga belum berhasil ditangkap," Ujar Kasat Res Narkoba
Tersangka ZAP alias Z sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Bay/Bay-MOL)

