-->
crossorigin="anonymous">

Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan Salah Satu Cagar Budaya Peninggalan Zaman Belanda

Sebarkan:

 

Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. (MOL/Syahrul).

PADANGSIDIMPUAN | Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan yang terletak di Jalan DR Wahidin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya berdampingan dengan Kantor Walikota Padangsidimpuan merupakan salah satu bangunan peninggalan zaman Belanda di Indonesia.

Bangun tua ala Eropa tersebut terlihat masih terjaga keasliannya, hanya saja pagar rumahnya sudah mengalami renovasi sehingga terlihat lebih modern, disamping itu Rumah Dinas peninggalan zaman Belanda itu juga sudah ditetapkan menjadi salah satu bangunan cagar budaya di Kota Padangsidimpuan.

Cagar Budaya adalah warisan budaya kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mendefinisikan, Cagar Budaya sebagai warisan yang bersifat kebendaan dan harus dilestarikan keberadaannya, dengan penetapan status oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. 

Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tobonsyah Pulungan mengatakan, bangunan rumah dinas Walikota Padangsidimpuan sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan keaslian bangunannya sampai saat ini masih terjaga

"Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan itu salah satu bangunan peninggalan zaman penjajahan Belanda. Dimana dulu Kota Padangsidimpuan masih termasuk bagian wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan," jelas Tobon diruang kerjanya, Rabu (10/9/2025)."

"Bangunan itu dari dulu memang sudah menjadi rumah dinas Walikota, walaupun dulu masuk wilayah Kabupaten Tapsel, hanya saja masih berstatus kota administratif belum pemerintahan kota," tambahnya.

Tobon juga mengatakan, Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan itu sudah ditetapkan salah satu cagar budaya dan tentunya bangunan yang harus dilestarikan keasliannya.

"Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan itu, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2014," sebutnya.

"Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, rumah dinas tersebut harus dilestarikan, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini bertujuan menjaga dan memperkenalkan peninggalan sejarah tersebut kepada masyarakat luas," tuturnya.

Kendati demikian, Tobon mengungkapkan bangunan bersejarah tersebut tidak diketahui dokumen aslinya kapan rumah dinas milik Pemko Padangsidimpuan tersebut didirikan.

"Sepengetahuan rumah tersebut memang peninggalan pada masa penjajahan Belanda, hanya saja dokumen yang membuktikan sampai saat ini belum diketahui kapan rumah dinas itu dibangun," ucapnya.

Kemudian metro-online.co menanyakan, berapa biaya perawatan yang dikeluarkan Pemko Padangsidimpuan selama satu tahun ?.

Tobon menjawab, biaya perawatan Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan untuk tahun 2025 diajukan sebesar Rp 25 juta namun berdasarkan efisiensi anggaran biaya perawatan hanya sebesar Rp 15 juta selama satu tahun yang sebelum efisiensi biaya perawatan mencakup Rp 50 juta.

Disamping itu metro-online.co juga menanyakan, apakah Pemko Padangsidimpuan ada rencana membangun rumah dinas yang baru untuk Walikota Padangsidimpuan atau pejabat lainnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Tobon mengatakan pembangunan Rumah Dinas Walikota, Pemko Padangsidimpuan yang baru belum ada perencanaan.

"Selain menjadi rumah dinas, bangunan tersebut juga cocok dijadikan sebagai museumnya Kota Padangsidimpuan. Namun disamping itu untuk pembangunan rumah dinas yang baru sepertinya belum pernah direncakan apalagi melihat situasi dan kondisi keuangan pemko saat ini. Tapi kalau wacananya mungkin bisa saja mengarah kesana," pungkas Tobon. (Syahrul/ST).



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini