-->

Pria Asal Sergai Ditangkap Polres Tebingtinggi, Sita 25,87 Gram Sabu

Sebarkan:
Pria pengedar sabu yang ditangkap Polres Tebingtinggi. (Mol/Humas Polres TT)
TEBINGTINGGI | 
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial JF (39), yang beralamat di Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 25,87 gram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (16/9/2025) sore di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

"Setiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dengan gerak cepat, petugas kepolisian segera melakukan penindakan dan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat 25,87 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Selasa (30/9/2025).

Petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, satu pipa runcing, dan android yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dengan terus terang bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Tebingtinggi bersama seluruh barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Dalam hal ini, Polres Tebingtinggi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Tebingtinggi," kata Iptu Jimmy. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini