![]() |
| Foto: Tersangka Suhendri alias Henrik alias Landong dan Sopiandi alias Kipli Beserta Barang Bukti (mol/dok-Humas) |
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait S.IP SH MH, Rabu (10/9/2025) pagi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat Desa Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang menyebut di daerah tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika hingga menimbulkan keresahan
Menyahuti laporan dan keresahan warga, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal dipimpin kanit Idik II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH untuk menyelidik guna meringkus target yang telah diketahui ciri-ciri serta identitasnya
Hasil penyelidikan dan penelusuran, terpantau target, Sopiandi alias Kipli, 33, warga Desa Pematang Syahkuda, sedang berada di salah satu cafe/barak di Desa Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Mengetahui keberadaan diduga sindikat bandar sabu ini, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukannya
Didampingi perangkat desa setempat, Sopiandi alias Kipli ditangkap dan digeledah. Tim Opsnal menemukan barang bukti satu (1) paket plastik klip berisi sabu seberat brutto 1,44 gram, lima (5) lembar plastik klip kosong, satu (1) bungkus plastik klip kosong, dua (2) sendok plastik, satu (1) mancis warna merah, satu (1) unit timbangan elektronik. Turut diamankan uang tunai Rp150.000,- serta satu (1) unit handphone merk OPPO warna hitam
Diinterogasi melekat, Sopiandi alias Kipli mengakui kepemilikan sabu sabu yang diperoleh dari Suhendri Sinaga alias Hendrik alias Landong, 43, warga Desa Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pengembangan. Tim Opsnal memboyong Sopiandi alias Kipli untuk menunjukkan rumah Landong. Diduga bandar ini berhasil dibekuk di belakang rumahnya
Hasil penggeledahan terhadap Landong petugas mengamankan barang bukti satu (1) plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat brutto 36,58 gram, satu (1) bungkus plastik klip kosong. Turut diamankan satu (1) unit handphone merk realme warna hitam, satu (1) dompet hitam serta uang tunai Rp 200.000,-
Total barang bukti sabu yang disita dari Sopiandi alias Kipli dan Suhenri alias Hendrik alias Landong seberat brutto 38,02 gram
Sopiandi alias Kipli dan Suhendri alias Hendri alias Landong berikut semua barang bukti telah diamankan ke markas Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut, pengembangan memburu pemasok sabu sabu serta memproses kasus sesuai hukum berlaku
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (Bay/Bay-MOL)

