-->

Pasokan dari Tanjungbalai, Polres Pematangsiantar Ungkap Sindikat Sabu Lintas Kabupaten

Sebarkan:

Foto: Tersangka Sabu Lintas Kabupaten, MKAT alias Khairul alias Irul dan Barang Bukti (mol/dok-Humas)
PEMATANGSIANTAR | Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil bongkar sindikat pengedar sabu sabu lintas kabupaten, Rabu (3/9/2025) sekira pukul 23:45 WIB

Dari pengungkapan ini Polisi berhasil meringkus pelaku, MKAT alias Khairul alias Irul, 43, dari rumahnya di jalan Siak, Gang Alpokat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

"Awalnya kita menerima informasi dari warga yang sangat resah, menyebut pelaku sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika di sekitaran rumahnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH, Senin (8/9/2025) petang

Menyahuti informasi, Sat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos melakukan penyelidikan

Dipengintaian senyap menjelang tengah malam, Tim Opsnal melihat target (Irul) sedang duduk di teras rumahnya. Tanpa perlawanan berarti Irul diamankan

Didampingi perangkat kelurahan setempat, Tim Opsnal menggeledah pelaku dan seisi rumah

Dari saku celana tersangka diamankan satu (1) unit handphone merk samsung warna hitam

Penggeledahan rumah. Tim Opsnal mengamankan satu (1) unit handphone merk Samsung dari atas meja di ruang tamu

Kemudian satu (1) buah dompet kulit warna hitam berisi enam belas (16) paket narkotika jenis sabu

Satu (1) buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, satu (1) buah dompet kecil warna biru berisi satu (1) unit timbangan digital warna hitam dan satu (1) paket narkotika jenis sabu

Satu (1) plastik bening berisi plastik klip kosong disimpan dalam panci yang tergantung didapur serta uang Rp 960.000.-

Total barang bukti sabu sabu yang disita Polisi tujuh belas (17) paket berat brutto 63,02 gram

"Tersangka mengaku barang bukti sabu sabu adalah miliknya yang diperoleh dari pemasok inisial A domisili Tanjungbalai," Papar AKP Irwanta Sembiring

Mendengar pengakuan Irul, Tim Opsnal mencoba memancing/mengumpan A dengan cara berpura-pura memesan sabu, namun ponselnya tidak bisa dihubungi

Tersangka MKAT alias Khairul alias Irul beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut, pengembangan dan proses hukum

"Saat ini tersangka MKAT sudah ditahan guna diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegas AKP Irwanta Sembiring menutup penjelasan (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini