-->

Mall Suzuya Tanjung Morawa Diduga Gelapkan Pajak

Sebarkan:



Foto : Managemen Mall Suzuya Tanjung Morawa Menerima Pendemo ( MOL/GN)
DELISERDANG
| Sejumlah massa mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli ( IMP) Sumatera Utara melakukan aksi demo di depan Mall Suzuya Tanjung Morawa, Kamis,25/9/2025 sore. 

Massa mendesak managemen Mall Suzuya mengikuti aturan yang ada terkait pembayaran PBB sesuai dengan luas lahan dan bangunan yang ada. Membayar izin pembangunan gedung, izin penggunaan air bawah tanah ( ABT) berikut retribusi yang ada bagi Pendapat Asli Daerah ( PAD) Kabupaten Deliserdang.

Aksi massa yang membentang spanduk bertuliskan tuntutan sambil berorasi dikawal Security dan petugas Kepolisian Polresta Deliserdang Polsek Tanjung Morawa.

Massa minta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan pajak hingga mengakibatkan kerugian Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Foto : Karyawan Mall Suzuya 
Massa menuntut pihak pengelola Mall agar secepatnya melakukan validasi ulang Nilai pajak hiburan, restoran, parkir dan PBB karena diduga telah merugikan PAD Kabupaten Deli serdang senilai rp 1,2milyar. Karena tidak mencantumkan luas tanah lebih dari 5000 m2 kedalam SPPT Pajak, tidak mencantumkan luas bangunan lebih kurang 9000 m2 kedalam SPPT Pajak, bekerjasama untuk menaikkan nilai PBB dan tidak memvalidasi ulang nilai NJOP Bumi beserta bangunan Mall Suzuya dari 1 juta per meter menjadi 3 juta per meter juga tak memiliki izin pengeboran menggunakan air bawah tanah ( ABT), tidak memiliki izin pengutipan iuran dari penjualan air bersih kepada para pengusaha serta tak membayar retribusi ABT pada Bapenda Deliserdang. 

Demo massa diterima pihak managemen Suzuya Tanjung Morawa bernama Riri mengatakan bahwa pihak Suzuya Tanjung Morawa selalu taat membayar pajak dan tidak pernah menunggak. Namun mereka mengakui siap melakukan perbaikan bila terjadi kesalahan.

Foto : Aksi Massa dikawal Polisi 
"Selama ini kami merasa sudah taat membayar apa yang menjadi kewajiban terkait PBB ataupun retribusi parkir serta penggunaan ABT yang dimaksud dan tidak ada tunggakan, selalu tepat waktu membayar pajak, tidak ada denda. 

" Jadi demikianpun kami pihak Suzuya Tanjung bersiap untuk evaluasi, jikalau memang terjadi selisih kurang (pembayaran)," katanya.

Setelah mendapat penjelasan dari pihak Suzuya yang bersedia mengikuti aturan dan bersedia dievaluasi atas aspirasi yang disampaikan pendemo, massa membubarkan diri.( GN)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini