-->

Ditangkap Polres Pematangsiantar, Pria ini Jujur Mengaku Masih ada Menyimpan Sabu

Sebarkan:

Foto: Tersangka MDML alias M Bersama Barang Bukti (mol/dok-Sat Res Narkoba)
PEMATANGSIANTAR | Diduga pengedar sabu sabu, MDML alias M, 19, warga Jalan Nagahuta Blok I, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (28/9/2025) sekira pukul 20:30 WIB

Pelaku ditangkap di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar setelah dilaporkan masyarakat sekitar karena aktivitasnya sudah sangat meresahkan

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH memaparkan, dari tersangka, Tim Opsnal menyita barang bukti narkotika jenis sabu sangat signifikan

Dipaparkan Kasat Res Narkoba. Saat penangkapan tersangka, petugas hanya menemukan satu (1) dompet merk Levis 501 warna hitam dari saku celana belakang sebelah kanan berisi satu (1) paket diduga narkotika jenis sabu

Kemudian satu (1) unit handphone merk Infinix warna biru dari saku celana bagian depan sebelah kiri tersangka. Turut diamankan satu (1) unit sepedamotor Yamaha Mio Soul nopol BK 6863 WU warna merah

Namun saat diinterogasi melekat, tersangka MDML alias M jujur mengaku masih ada menyimpan sabu yang disembunyikan dibelakang tembok Yayasan Narwastu di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar

Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa tersangka MDML alias M ke belakang Yayasan Narwastu untuk mengambil sabu sabu yang disebutnya

Di TKP ditemukan barang bukti dua (2) toples berisi narkotika jenis sabu sebanyak tujuh puluh empat (74) paket. Total barang bukti sabu ada tujuh puluh lima (75) paket, seberat brutto 20.25 gram

"Tersangka MDML alias M mengaku barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial AB. Namun saat pengembangan, target AB belum berhasil  ditemukan," 

"Tersangka MDML alias M saat ini sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Sebut Kasat Res Narkoba, Jumat (5/9/2025) petang (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini