![]() |
| Foto: Korban RP Terkapar Meninggal Dunia di TKP Akibat Dianiaya Massa Berpenutup Wajah (mol/dok-Humas PTT) |
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya S IK M.Si melalui Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi SH. M.I.Kom menjelaskan insiden tragis dan mengenaskan ini
Insiden diawali lemparan batu ke rumah RP kemudian sekelompok orang berpenutup wajah mendatangi rumahnya
"Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum puluhan orang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," Ujar Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi
Korban membuka pintu, dengan beringas langsung diseret ke halaman belakang rumah sambil dipukuli dengan kayu
Drama penyiksaan belum usai. Korban diseret lagi ke persawahan tidak jauh dari belakang rumahnya disertai pukulan dan lemparan batu hingga tewas. Sadis
Menerima laporan kejadian, personil Polsek Barus bergerak cepat mendatangi lokasi. Korban didapati terkapar telah meninggal dunia penuh luka lebam berdarah-darah di beberapa bagian tubuh
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima (5) bongkah batu, dua (2) potong bambu, seutas (1) tali serta pakaian korban
Menindaklanjut kasus penganiayaan berat ini, Polsek Barus langsung berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menggali keterangan dan terkait otopsi
"Pihak keluarga menolak otopsi, hanya mengizinkan visum. Untuk itu kita berkoordinasi dengan Puskesmas Barus melakukan visum luar," Ungkap Kapolsek
Anak korban sebagai saksi kunci dimintai keterangan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu diduga pelaku, inisial AWS, 25, warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," Ungkap Iptu Mulia Riadi
Mengejutkan. Tidak lama setelah AWS diamankan sekelompok masyarakat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan, namun pihak kepolisian berhasil menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif
Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Kami telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau agar warga tidak main hakim sendiri,"
"Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjut sesuai hukum yang berlaku demi menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," Harap Iptu Mulia Riadi, Rabu (24/9/2025) siang
Dalam kasus ini, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun (Humas PTT/Bay-MOL)

