Di Tapteng, Isu Santet Menebar Maut, Pria ini Tewas Dimassa, Satu Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan:

Foto: Korban RP Terkapar Meninggal Dunia di TKP Akibat Dianiaya Massa Berpenutup Wajah (mol/dok-Humas PTT)
TAPANULI TENGAH | Diduga akibat tuduhan sebagai dukun santet, seorang pria inisial RP, 53, tewas dianiaya, di Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (23/9/2025) sekira pukul 05:00 WIB

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya S IK M.Si melalui Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi SH. M.I.Kom menjelaskan insiden tragis dan mengenaskan ini

Insiden diawali lemparan batu ke rumah RP kemudian sekelompok orang berpenutup wajah mendatangi rumahnya 

"Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum puluhan orang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," Ujar Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi

Korban membuka pintu, dengan beringas langsung diseret ke halaman belakang rumah sambil dipukuli dengan kayu

Drama penyiksaan belum usai. Korban diseret lagi ke persawahan tidak jauh dari belakang rumahnya disertai pukulan dan lemparan batu hingga tewas. Sadis

Menerima laporan kejadian, personil Polsek Barus bergerak cepat mendatangi lokasi. Korban didapati terkapar telah meninggal dunia penuh luka lebam berdarah-darah di beberapa bagian tubuh

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya lima (5) bongkah batu, dua (2) potong bambu, seutas (1) tali serta pakaian korban 

Menindaklanjut kasus penganiayaan berat ini, Polsek Barus langsung berkoordinasi dengan keluarga korban untuk menggali keterangan dan terkait otopsi

"Pihak keluarga menolak otopsi, hanya mengizinkan visum. Untuk itu kita berkoordinasi dengan Puskesmas Barus melakukan visum luar," Ungkap Kapolsek

Anak korban sebagai saksi kunci dimintai keterangan. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu diduga pelaku, inisial AWS, 25, warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus

"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," Ungkap Iptu Mulia Riadi

Mengejutkan. Tidak lama setelah AWS diamankan sekelompok masyarakat mendatangi Polsek Barus menuntut agar terduga pelaku dibebaskan, namun pihak kepolisian berhasil menenangkan massa hingga situasi kembali kondusif

Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. "Kami telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk menghimbau agar warga tidak main hakim sendiri,"

"Apabila ada isu atau informasi yang belum pasti, laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjut sesuai hukum yang berlaku demi menjaga Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat," Harap Iptu Mulia Riadi, Rabu (24/9/2025) siang

Dalam kasus ini, Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP Ayat 3, yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun (Humas PTT/Bay-MOL)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini