![]() |
| Kajati Sumut Dr Harli Siregar (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan pers terkait pengembalian UP kerugian keuangan negara terpidana Adelin Lis (insert), Rabu (3/9/2025). (MOL/ROBS) |
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr Harli Siregar, Rabu (3/9/2025) di Kantor Jalan AH Nasution, Kota Medan.
“Pengembalian UP oleh keluarga terpidana tersebut dalam rangka memulihkan keuangan negara, melalui jaksa eksekutor. Selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia,” urainya.
Penyelesaian (pelunasan) pembayaran UP juga disaksikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Mochamad Jefry dan Kajari Medan Dr Fajar Syahputra.
Divonis Bebas
Sebelumnya, Senin (5/11/2007), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Anwar Byrin menjatuhkan vonis bebas terhadap adelin Lis.
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Adelin Lis dituntut agar dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Pria 58 tahun itu juga dituntut pidana ganti rugi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp119 miliar dan US$ 2,9 juta, secara tanggung renteng dengan terdakwa lainnya (berkas terpisah).
Di tingkat kasasi, dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 antara menyebutkan, menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.
Buron
Santer diberitakan sebelumnya, Januari 2006
Polda Sumut mulai menangani kasus Adelin Lis. Februari 2006 Adelin Lis buron dan kabur ke China.
September 2006
Adelin Lis tertangkap di Beijing, China (7/9/2006) dan akhirnya kabur. Adelin Lis berhasil kabur keesokan harinya, setelah ada sekitar 20 orang memukuli 4 petugas KBRI yang mengawal Adelin.
Sebelum kabur, Adelin Lis sempat berpura-pura sakit dan dibawa ke RS di Sino Germany. Tak tahunya, di Sino Germany sudah ada sekitar 20 orang yang menunggu Adelin. Empat orang petugas KBRI yang mengawal Adelin kewalahan akibat dipukuli 20 orang tersebut hingga akhirnya Adelin berhasil kabur.
Pada September 2006
Adelin Lis berhasil ditangkap lagi oleh aparat Indonesia di Beijing, China. Adelin Lis mendarat di Bandara Cengkareng dan dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Kejati Sumut. (ROBERTS)

