![]() |
| Empat tersangka konsultan pengawas mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan Kejatisu. (mol/PenkumKjtsu) |
Penahanan empat tersangka itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati) Dr Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M Suhairi.
Empat tersangka yakni RS, selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
Selanjutnya, AHD, konsultan pengawas pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dan peningkatan kapasitas Jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Kemudian tersangka ISRS, konsultan pengawas pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan dan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulanbulan menuju Gambus Laut).
Serta tersangka FRH, konsultan pengawas pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju Batas Asahan.
Penahanan RS dan kawan-kawan sesuai dengan surat lerintah penahanan Kajatisu tertanggal 1 September 2025.
“Dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” kata M Husairi.
Empat tersangka diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya mengenai segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal. Sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Untuk sementara empat tersangka itu dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan dan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Atas perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian yang jumlahnya masih dalam perhitungan ahli. Sedangkan nial pekerjaan sekitar Rp 43 M,” urainya.
PPK 7 Rekanan
Dengan penahanan ini, sudah ada sebanyak 12 tersangka yang ditahan penyidik Kejatisu terkait korupsi di Dinas PUTR Kabupaten Batubara.
Sebelumnya, Jumat (29/8/2025) Kejatisu menahan TMR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta tujuh rekanan Dinas PUTR Kabupaten Batubara yakni MRA, Wakil Direktur (Wadir) 1 CV Citra Perdana Nusantara, RZ, Wadir CV Agung Sriwijaya,
AW, Wadir CV Bintang Jaya, RSL, Wadir CV Bersama, UP, Wadir CV Guana Perkasa dan AF, Wadir CV Egnar Gemilang serta SSL, Wadir III CV Naila Santika. (ROBERTS).

