![]() |
| Wakil Bupati H Adlin Tambunan saat melakukan presentasi KIP di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025). (mol/dok.kominfo). |
Dalam paparannya, Wabup Adlin menegaskan Pemkab telah melaksanakan berbagai praktik baik keterbukaan informasi.
"Beberapa kebijakan yang telah dijalankan antara lain penerbitan regulasi KIP, sosialisasi kepada masyarakat, uji konsekuensi terhadap daftar informasi yang dikecualikan, peningkatan kapasitas SDM PPID, coaching clinic pemutakhiran dokumen informasi publik, hingga koordinasi intensif dengan KI Sumut,” ujarnya.
Wabup Adlin didampingi Sekdakab Suwanto Nasution dan Kadis Kominfo Ingan Malem Tarigan menyatakan capaian tersebut menjadi bukti nyata konsistensi Pemkab dalam menjalankan keterbukaan informasi.
“Buktinya, hingga tahun 2024, Pemkab berhasil meraih predikat Informatif sebanyak empat kali dari KI Sumut. Ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Wabup Adlin juga menyampaikan rencana strategis Pemkab untuk memperluas penerapan KIP. Tahun depan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi KI Sumut dengan memperluas sosialisasi hingga ke sekolah dan desa, serta menggandeng dinas-dinas terkait.
“Mulai tahun 2026, fokus kita akan diperluas ke badan publik, khususnya Puskesmas yang ada di seluruh Kabupaten Serdangbedagai. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terbuka, transparan, dan informatif,” ujarnya.
Komitmen berkelanjutan ini menjadikan Pemkab Serdangbedagai sebagai salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang konsisten meraih predikat Informatif dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik.(HR/HR).

