![]() |
| Orang tua korban menyampaikan ucapan terima kepada Dihadapan Kapolres Pelabuhan Belawan. AKBP Wahyudi dan jajaran yang telah menangkap penculikan anaknya. (mol/Rustam) |
MEDAN | Lama hidup menjada dan kesulitan ekonomi yang diperparah dengan menggunakan narkoba jenis sabu mengakubatkan Firda Hermayati, gelap mata dan tega menculik akan keponakannya.
Saat paparan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (1/8/2025), wajah wanita paroh baya itu terlihat kerap tertunduk saat dia bersama dua temannya diperlihatkan kepada wartawan.
"Kami janda dan terdesak kebutuhan ekonomi," kata Firda.
Wajah menunjukan rasa penyesalan yang ditunjukan Firda bersama dua temannya Julia Hasibuan dan Nurhayati alias Yanti dihadapan polisi dan wartawan sudah tidak berguna.
"Korban adalah anak sepupuku," katanya.
Firda mengaku, dia yang mendalangi aksi penculikan itu dan dia pula yang menulis surat berisi ancaman dan tebusan uang sebesar Rp 50 juta.
"Aku tidak menyangka akan begini jadinya dan aku menyesal," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mengenakan pakaian tahanan Polres Pelabuhan Belawan berwarna orange dan dijerat pasal 76f Undangan Undangan Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, orang tua korban Hedriwan alias Iwan mengucapkan terimakasih kepada petugas Polres Pelabuhan Belawan yang telah menangkap pelaku.
"Selain itu aku juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendoakan keselamatan anak kami dan semoga ini tidak terjadi lagi," katanya singkat.
Sedangkan, Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi menjelaskan, semua perbuatan para tersangka sudah direncanakan sebelum melakukan aksi.
"Bahkan pelaku sudah mempelajari gerak gerik dan kebiasaan korban sebelum penculikan dilakukan," katanya.
Berita sebelumnya, tidak butuh waktu lama, tiga penculik anak, siswa SD Nurul Fadilah di Marelan ketangkap.
Informasi yang diperoleh, tiga pelaku yakni Firda Hermayati, Julia Hasibuan dan Nurhayati alias Yanti sudah ditahan petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sambil menjalani proses hukum selanjutnya.
Dua pelaku yakni Firda Hermayati dan Juliana Hasibuan dinyatakan positif menggunakan narkoba. Sedangkan Nurhayati alias Yanti, negatif.
Seorang murid Sekolah Dasar (SD) Nurul Fadilah di jalan Marelan 3, Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, diculik saat hendak pulang sekolah, Kamis (31/7/2025).
Korban merupakan anak dari seorang ibu bernama Via warga Perumahan Asami Residence, Lingkungan 4, Kelurahan Terjun, Medan Marelan.
Via bekerja sebagai guru sedangkan suaminya bekerja di salah satu bank.
Dari rekaman cctv, terlihat korban dijemput seorang wanita dan dibawa dengan menggunakan sepedamotor.
Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah menyerahkan satu amplop berisi surat ancaman dan tebusan sebesar Rp.50 juta kepada nenek korban.
Membaca isi surat tersebut, sang nenek panik dan meminta bantuan ke rumah tetangga yang kemudian menghubungi ibu korban yang saat itu masih dalam perjalanan menuju sekolah untuk menjemput anaknya.
Setelah menerima kabar mencemaskan itu, ibu korban pulang dan melapor kepada petugas Polsek Medan Labuhan.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku dan memastikan keselamatan korban. (RE Maha/REM).

