![]() |
| Momen foto bersama Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Irhamuddin saat serahkan remisi. (mol/Humas Lapas Tanjungbalai). |
TANJUNGBALAI | Dalam rangka memperingati HUT RI ke- 80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menyerahkan Remisi Umum Kemerdekaan dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Kegiatan penyerahan remisi yang digelar di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan dihadiri Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Tanjungbalai.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Irhamuddin remisi Umum Kemerdekaan adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Sementara itu Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali yakni pada peringatan dasawarsa Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Remisi sebagai bentuk penghargaan atas perjalanan panjang bangsa dalam menjaga kemerdekaan," ujarnya.
Ditambahkan, saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan tercatat 1.112 orang atau jauh melebihi kapasitas ideal sekitar 750 orang.
"Hal ini menunjukkan kondisi over kapasitas yang masih menjadi tantangan besar bagi pihak pemasyarakatan," ujarnya.
Sebanyak 743 narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 2025.
Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, mereka memperoleh pengurangan pidana dengan rincian:
• 1 Bulan = 107 orang
• 2 Bulan = 164 orang
• 3 Bulan = 233 orang
• 4 Bulan = 122 orang
• 5 Bulan = 109 orang
• 6 Bulan = 8 orang
Total: 743 orang
Sementara itu, terdata 785 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa dengan rincian:
• 3 Hari = 2 orang
• 5 Hari = 5 orang
• 8 Hari = 25 orang
• 10 Hari = 5 orang
• 15 Hari = 8 orang
• 25 Hari = 1 orang
• 30 Hari = 2 orang
• 40 Hari = 2 orang
• 45 Hari = 10 orang
• 50 Hari = 6 orang
• 53 Hari = 3 orang
• 55 Hari = 11 orang
• 60 Hari = 47 orang
• 68 Hari = 7 orang
• 70 Hari = 3 orang
• 75 Hari = 38 orang
• 80 Hari = 3 orang
• 85 Hari = 4 orang
• 90 Hari = 603 orang
Total: 785 orang
"Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II) atau yang langsung bebas setelah mendapatkan SK tersebut berjumlah 32 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang merupakan warga Tanjungbalai,” ujar Kalapas.
Di akhir sambutannya, Kalapas berpesan agar warga binaan yang bebas dapat kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru untuk hidup lebih baik. (Surya/REM)

