-->

Dua Pengedar Sabu di Pajak Brayan Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Kedua tersangka. (moi/ampu)

MEDAN | Dua pemuda yang selama ini menjadikan Pajak Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai lokasi untuk bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, Sabtu (9/8/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
‎Dari tangan keduanya yang berinisial R ,38, warga Jalan Mayor Baru, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut dan DH ,36, warga Jalan Pelita, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut tersebut, petugas juga turut menyita 3 plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 1, 30 gram dan uang tunai Rp 70 ribu sebagai barang buktinya.
‎Kapolrestabes Medan melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (16/8/2025) menjelaskan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat adanya informasi yang menyatakan kalau di Pajak (Pasar-red) Brayan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut kerap terjadinya transaksi Narkoba.
‎Berbekal informasi itu, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui para tersangka dengan cara menyaru sebagai pembeli (Undercover Buy).
‎"Begitu tiba di lokasi, petugas yang lagi menyaru itupun bertemu dengan tersangka DH dan berpura -pura ingin membeli sabu-sabu. Tanpa ada curiga tersangka DH inipun langsung mengarahkannya kepada tersangka R, "ungkap AKBP Thommy Aruan.
‎Tidak berselang lama, petugas pun akhirnya bertemu dengan tersangka R yang kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.
‎Guna pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka langsung diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.
‎"Untuk keduanya kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini