![]() |
| Dokumen foto Jonson Sibarani (insert kiri) dan aksi demo tunggal Sherly, korban KDRT di depan Kantor Kejati Sumut. (MOL/ROBERTS) |
MEDAN | Jonson Sibarani, selaku penasihat hukum Sherly, 37, korban kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Roland diinformasikan sesegera mungkin melaporkan oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ke Pengawasan korps Adhyaksa.
Hal itu diungkapkan Jonson menjawab pertanyaan awak media, Kamis (14/8/2025) di Medan.
Advokat dari Kantor Hukum Metro itu menduga kuat oknum jaksa peneliti berinisial Ind tidak profesional menjalankan tugasnya. Eksesnya, berkas perkara dugaan KDRT atas nama tersangka Roland, tidak lain adalah suami kliennya, gak kunjung dilimpahkan ke PN Medan alias masih P19.
“Informasi kami terima kemarin, jaksa Ind untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik 4 Subdit Renakta Direskrimum Polda Sumut. Menurut kami, oknum jaksanya terlalu berani ‘bermain api’ dalam perkara ini,” kata Jonson Sibarani.
Sewaktu pertama kali pelimpahan berkas, sambungnya, jaksa membuat puluhan item petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik. Pada waktu P19 pertama kemarin saja, petunjuk jaksa itu sudah sangat tidak masuk akal.
Di antaranya meminta agar penyidik pemeriksa kepling, sekuriti serta saksi-saksi lainnya dari kedua belah pihak. Jaksa juga meminta mana bukti foto yang menunjukkan luka sekalian wajah korban Sherly.
“Ini kan sama saja jaksa mau minta klien kami (Sherly) dibabakbelurkan lagi baru difoto ulang, kira-kira begitu ilustrasinya. Diminta juga dokumen-dokumen lainnya, bukti surat baptisan lah, bukti surat ini dan itulah,” urai alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu.
Dari semua petinjuk dimaksud, seolah-olah jaksa Ind tidak memahami bahwa ini perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Perkaranya lex specialis derogat lex generalis. Yaitu peraturan khusus mengenyampingkan peraturan umum.
Satu di antaranya adalah, untuk perkara PDKRT cukup dengan satu alat bukti saja, maka perkara sudah patut untuk diproses dan ditetapkan tersangkanya. Berbeda dengan perkara tindak pidana umum lain, yang mana minimal dua alat bukti, baru patut untuk dinaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Nah ini kan permintaan jaksanya bukan lagi satu alat bukti ataupun dua alat bukti, tetapi sudah lebih. Apa maksudnya ini?
Ini berarti jaksanya sudah siap mempertaruhkan bajunya, pangkatnya, jabatannya serta martabatnya. Oleh karena itu kami akan melawan.
Kalau jaksa bidang Pengawasan ataupun pimpinan dari jaksa ini tidak juga memproses oknum tersebut, maka dugaan kami besar kemungkinan bukan hanya dia yang terlibat. Jangan-jangan atasannya juga terlibat sehingga perkara ini dipermainkan,” pungkasnya.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumut M Husairi yang dikonfirmasi Metro-Online sejak pagi tadi, belum memberikan statemen lebih rinci.
Apakah benar jaksa Ind kedua kalinya mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik. Demikian juga mengenai tudingan miring dari PH korban KDRT tersebut.
“Kita tanyakan ke JPU bg,” katanya lewat pesan teks WhatsApp (WA).
Demo Tunggal
Diberitakan sebelumnya, Sherly, Jumat lalu (1/8/2025) melakukan demonstrasi tunggal di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Jalan AH Nasution Medan.
Setahun lebih korban kasus dugaan KDRT itu berjibaku agar kasus menimpa dirinya mendapatkan kepastian hukum dengan terlapor Roland, 37, tidak lain adalah suaminya.
“Kejadiannya (kekerasan) di dalam rumah, Jumat (5/4/2024). Yang ada Saya, suami dan dua anak yang masih kecil. Visum ada. Tapi oleh jaksanya mempertanyakan visumnya masih berlaku atau tidak. Ada apa ini?
Tolong pak Kajati Sumut. Awasi jaksanya jangan sampai ‘main mata’ dengan pelaku pak,” pekik Sherly sembari mengusap air mata yang membasahi kedua pipinya. (ROBS)

