![]() |
| Dokumen foto sidang lanjutan Ismail Fahmi Siregar (kanan), mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan di Pengadilan Tipikor Medan. (Dok.MOL/ROBERTS) |
Hal itu terupdate dalam penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan Kelas IA Khusus, Minggu malam tadi (30/8/2025)
Pantauan awak media, penundaan tertanggal 20 dan 25 Agustus 2025 tersebut, menyusul belum siapnya surat tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
18 Persen
Mantan orang pertama di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan itu didakwa turut masuk pusaran dugaan korupsi terkait adanya potongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Di dalam sistem lewat online, ada laporan pertanggung jawaban para kades. Tapi ketika dicek ke lapangan, pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Tiga Nama
Fakta menarik sempat terungkap di persidangan, Senin (4/8/2025) lalu di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan. Menurut Irwansyah Putra Siregar, auditor yang dihadirkan tim JPU, pungutan 18 persen ADD juga mengalir ke tiga nama lainnya.
“Ke (terpidana) Akhiruddin Nasution, Sherly Daulay dan Sri. Tiga nama itu disebut saat kami melakukan verifikasi,” kata ahli di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Di tahap penyidikan, terdakwa IFS telah menitipkan Rp5.962.500.000 ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada kejaksaan.
UP ke DPO IFS
Perkara Akhiruddin Nasution (berkas terpisah) lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Eks pegawai honorer itu, Jumat (22/11/2024) dituntut 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Hanya saja pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp5.794.500.000 dibebankan kepada terdakwa IFS yang saat itu berstatus daftar pencarian orang (DPO) JPU Kejari Padangsidimpuan.
Hakim pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana diganjar dengan pidana serupa namun dibebankan membayar UP Rp5.794.500.000 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.
Pada kasasi, Mahkamah Agung (MA) RI meringankan hukuman Akhiruddin Nasution menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (ROBERTS)

