Belajar dari Youtube Bobol Brankas Majikan, ART ini Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:

๐…๐จ๐ญ๐จ: ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š ๐ƒ๐. ๐ˆ๐ง๐ฌ๐ž๐ซ๐ญ: ๐๐š๐ซ๐š๐ง๐  ๐๐ฎ๐ค๐ญ๐ข ๐๐ซ๐š๐ง๐ค๐š๐ฌ (๐ฆ๐จ๐ฅ/๐๐จ๐ค-๐‡๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ)

PEMATANGSIANTAR | Seorang wanita, Asisten Rumah Tangga (ART) inisial, DP, 33, warga Jalan Bersama, Gang Bersama, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, diamankan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar karena mencuri uang majikan dari brankas, Kamis (31/7/2025)

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar STr.K. SIK. MH menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, ia membobol brankas, Kamis, 17 Juli 2025 sekira pukul 10:00 WIB

Pembobolan terungkap saat korban pelapor, FSW, 32, warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Simarito, Kecamatan Sianศ›ar Barat, Kota Pematangsiantar, hendak menyimpan uang ke brankas di dalam lemari, Senin 28 Juli 2025 sekira pukul 16:00 WIB

Saat korban memasukkan kata sandi muncul notifikasi "Password Salah". Korban heran dan curiga ada yang mereset password brankas. Akhirnya brankas dibuka paksa menggunakan linggis

Isi brankas di cek. Sebelumnya brankas berisi uang senilai Rp 208.000.000.- namun tersisa Rp158.000.000,- Uangnya raib Rp 50.000.000.-

Melihat kenyataan ini korban dan istrinya berupaya mencari tau siapa pembobol brankas. Kecurigaan mengarah ke asisten rumah tangga mereka, DP. Karena hanya pelaku dan orangtuanya yang berada di rumah

Rabu 30 Juli 2025 sekira pukul 20:00 WIB korban dan istrinya memanggil DP. Dicecar pertanyaan, pelaku akhirnya mengakui membobol brankas dan mengambil uang sebesar Rp 50.000.000.-

"Pelaku mengakui perbuatannya dengan cara memasukkan sandi yang dipelajarinya dari tutorial di Youtube," Ungkap Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar, Sabtu (2/8/2025) siang

Tidak terima, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Pematangsiantar agar kasus ini diproses sesuai hukum berlaku

Menindaklanjut LP dari korban, Tim Opsnal bersama piket SPKT dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos berangkat cek dan olah TKP ke rumah FSW

"Kami interogasi di rumah korban, pelaku DP mengaku mencuri uang majikannya dari brankas. Uang digunakan untuk bayar hutang di pinjaman online dan belanja shopee," Sebut Kanit, Ipda Ricardo Rajaguguk

Dalam kasus ini Sat Reskrim mengamankan tersangka DP bersama barang bukti satu (1) unit brankas warna hitam putih, satu (1) unit handphone merk Realmi C53 warna hitam dan satu (1) obeng warna Kuning

"Tersangka DP sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 Subs 362 lebih Subs 367 Ayat (2) KUHPidana," Tandas Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini