Dedi Suheri (kiri) selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (insert). (MOL)
MEDAN | Tuduhan dugaan tindak pidana korupsi yang dialamatkan aparat penegak hukum (APH) kepada seseorang, tidak boleh sebatas asumsi. Demikian halnya yang dialami Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
“Tuduhan seseorang melakukan tindak pidana korupsi gak boleh sebatas asumsi. Harus pasti. Itu yang kami sampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) dua hari lalu,” kata Dedi Suheri, selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, Rabu (16/7/2025) di Medan.
Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta terungkap di persidangan, ada dua poin mendasar yang menempatkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di persimpangan ketidakpastian.
Pertama, mengenai locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana katanya
cacat prosedur hukum dalam pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat dengan menjadikan sebanyak 60 Sertifikat Hak Milik (SHM), sebagai barang bukti (BB) di Pengadilan Tipikor Medan.
“Sebagaimana telah kami sampaikan di hadapan majelis hakim diketuai pak M Nazir pada persidangan lalu melalui alat bukti surat dan keterangan saksi, bahwa SHM Tahun1998 dan Tahun 2001, sebelum dibeli oleh klien kami, sudah berstatus SHM.
Telah memiliki Nomor Objek Pajak. Kawasan Hutan sepatutnya tidak dikenakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Faktanya klien kami juga bayar pajak. Pembeli yang beritikat baik.
Pertanyaan selanjutnya, prosedur apa yang dianggap salah dan siapakah yang
menyimpangi prosedur tersebut? Sampai perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan, tak satu pun pihak terkait dalam penerbitan SHM tersebut dimintai pertanggung jawaban hukum oleh penuntut umum,” tegasnya.
Serampangan
Kedua, sambung Dedi, mengenai nilai kerugian keuangan negara yang didalilkan penuntut umum sebagai mana menurut ahli audit yang telah dihadirkan tim PH, serampangan.
“Klien kami membeli kebun sawit yang telah bersertifikat. Bukan hutan pohon yang hilang. Maka dari mana nilai kerugian keuangan negara sebagaimana pendapat ahli audit yang dihadirkan JPU?
Pernahkah ada kasus pengrusakan hutan sebelumnya? Siapa pelakunya sehingga bisa dinilai bahwa hutan itu ada. Harusnya penuntut umum mengungkap duku, siapa yang merusak hutannya?” tegasnya.
Bebas
Artinya, dalam penanganan tindak pidana korupsi nilai kerugian keuangan negara harus pasti dan nyata. Bukan sekadar perkiraan atau potensi kerugian, apalagi asumsi.
“Oleh karenanya dalam pledoi kemarin kita sebagai PH terdakwa memohon agar Yang Mulia menangani perkara a quo nantinya bisa menjatuhkan vonis bebas atau onslag. Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” pungkas Dedi Suheri.
Sementara pada persidangan lalu, tim JPU Kejati Sumut menuntut terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng agar dipidana 15 tahun penjara dan dipidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
JPU menilai Akuang telah merugikan negara senilai Rp856,8 miliar. Oleh karenanya, terdakwa juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp856,8 miliar yang terdiri dari kerugian keuangan negara Rp10,5 miliar, keuntungan ilegal Rp69,6 miliar dan kerugian perekonomian negara Rp787,1 miliar dengan pidana 7,5 tahun penjara. (TIM)

