Suhandri Umar (kanan), selaku kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Sumut. (MOL/Rel)
MEDAN | Laporan dugaan penangkapan tanpa barang bukti (BB) oleh Suhandri Umar, selaku kuasa hukum Rahmadi, warga Tanjungbalai yang dijadikan tersangka dan ditahan atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu, Jumat (11/7/2025) kembali menggeliat.
Hanya saja, terlapor yakni Kanit 1/Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, Kompol Dedy Kurniawan (DK) mangkir alias tidak menghadiri gelar perkara di Bidpropam.
Hal yang sama juga terjadi pada sidang praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu.
Padahal, gedung Ditresnarkoba hanya dipisahkan tembok dengan Bidpropam Polda Sumut.
Namun, akan ada upaya paksa dari Bidpropam Polda Sumut jika Kompol DK tidak koorperatif.
"Kami kecewa. Karena ketidakhadiran Kompol DK dalam gelar perkara. Ini merupakan bentuk pelecahan. Dalam gelar perkara tadi, kami sudah menyampaikan bahwa selaku kuasa hukum, dugaan tindak pidana Kompol DK terhadap klien kami Rahmadi sudah dilaporkan ke SPKT Polda Sumut," jelas Umar.
Karena itu, Umar berharap Ditreskrimum Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kompol DK terhadap kliennya, Rahmadi.
"Kepada Bidpropam, kami meminta memutus perkara yang kami laporkan ini dengan seadil-adilnya. Sebab, barang bukti yang dituduhkan terhadap klien kami diduga kuat direkayasa pada saat penangkapan," harap Umar.
Apalagi, kata Umar, dalam penangkapan, sama sekali tidak ditemukan narkoba seperti yang dituduhkan.
"Yang ada hanya penganiayaan yang dilakukan Kompol DK dan kawan-kawan (dkk) terhadap klien Kami, yakni dipiting, dipukul dan diinjak-injak seperti yang terlihat pada rekaman kamera pengawas toko pakaian," pungkasnya.
Berproses
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sedang berproses dengan hakim ketua Karolina Selfia Sitepu, juga Wakil Ketua PN Tanjungbalai.
Pada kesempatan itu, tim penasuhat hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
Karena, tim kuasa hukum Rahmadi menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.
Intimidasi
Penangkapan terhadap Rahmadi, sambungnya, diduga kuat sarat dengan praktik-praktik intimidasi. Namun kemudian kliennya kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Padahal tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP).
Penangkapan terjadi pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
CCTV
Bahkan, rekaman kamera pengawas atau CCTV tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.
Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.
Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.
Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.
Laporan di Bidpropam Polda Sumut tersebut baru ditindaklanjuti setelah sekian lama dilaporkan.
Sementara, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumut hingga hari ini belum diketahui ‘nasibnya’. (TIM/Rel)

