PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar ungkap pencurian di rumah warga di Jalan Wakaf, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang terjadi, Sabtu 14 Juni 2025 sekira pukul 05:00 WIB, lalu
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH menjelaskan, kejadian diketahui berawal saat korban/pelapor, Netty Masriana br. Sinaga, 45, bangun pagi, Sabtu 14 Juni 2025, sekitar pukul 05:30 WIB, melihat pintu dan jendela dapur telah terbuka, jerejak jendela rusak terlepas
Korban membangunkan keluarganya dan bertanya siapa yang membuka pintu dan jendela, namun tak satupun anggota keluarga yang merasa melakukannya
Curiga. Korban spontan memeriksa seisi rumah. Dua (2) unit Handphone, merk Tecno Pova6 dan merk OPPO A31 warna biru milik anak korban, serta uang tunai sebesar Rp 2.000.000 yang sebelumnya berada di dalam dompet, lenyap dijarah maling
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian ditaksir Rp 6.800.000.- yang kemudian membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 49 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Siantar Martoba / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 14 Juni 2025
Menindaklanjut LP korban, Tim Opsnal Polsek Siantar Martoba, dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Juhandya Malau SH langsung bergerak menyelidik dan melacak jejak pelaku
Hasil penyelidikan dan investigasi yang cermat membuahkan hasil. Kecurigaan mengarah kepada dua pria inisial AP alias A, 24, dan GDJM alias D, 23, keduanya warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Terduga pelaku diburu
Kamis 3 Juli 2025 pagi sekira pukul 08:00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan dan diinterogasi. Keduanya mengaku memulai aksi, Jumat (13/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB
"Awalnya kedua pelaku mendatangi rumah korban berpura-pura menanya keberadaan anak korban, Dian. Di sini mereka memantau situasi seputaran rumah dan penghuninya," Ungkap AKP Restuadi
Mengetahui situasi rumah, Sabtu (14/6/2025) pagi subuh sekira pukul 05.00 WIB kedua pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku AP alias A bertugas memantau dari luar rumah dan pelaku GDJM alias D masuk ke rumah dengan cara memanjat tembok samping rumah korban
Pelaku GDJM alias D masuk melalui jendela yang pakai jerjak namun jerjak tersebut bisa dibuka dengan cara digeser
Dari dalam rumah, pelaku GJDM alias D mengambil 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.2.000.000 dari dalam dompet, Kemudian keluar lalu kabur bersama AP alias A
"Saat ini kedua pelaku, AP alias A dan GDJM alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," Tandas Kapolsek Sianțar Martoba AKP Restuadi SH (Ray/BAY-MOL)