![]() |
| Ketua Pengadilan Sei Rampah M.Sacral Ritonga serahkan sumpah/ janji kepada Hj. Hamidah, S.Farm., Apt yang resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sergai, Rabu,(9/7/2025). |
Bupati Sergai H Darma Wijaya : PAW wujud sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam komitmen bangun daerah
SERDANGBEDAGAI | Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sergai yang digelar pada Rabu (9/7/2025) siang sekitar pukul 14.00, di ruang sidang paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah.
Dalam rapat yang berlangsung khidmat dan demokratis tersebut, Hj. Hamidah, S.Farm., Apt resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sergai menggantikan almarhum Suherman, SH, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang wafat pada 28 April 2025 lalu.
Bupati Darma Wijaya dalam sambutannya menyampaikan rasa belasungkawa mendalam atas kepergian almarhum.
“Atas nama pribadi, Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai, dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum Suherman mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta keikhlasan,” ujar Bupati.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PAW merupakan mekanisme konstitusional yang penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi DPRD, terutama dalam hal legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
“Pelantikan ini penting untuk menjaga stabilitas kinerja pemerintahan daerah. Kehadiran Ibu Hj. Hamidah di DPRD adalah wujud kesinambungan pelayanan publik serta penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif," ungkapnya.
Bupati juga meyakini, dengan latar belakang dan pengalaman yang dimiliki Hj. Hamidah, kontribusinya akan berdampak nyata dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pembangunan daerah.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan momen ini sebagai refleksi untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik dan integritas.
“Ini saat yang tepat untuk kembali meneguhkan komitmen kita terhadap integritas, pelayanan publik, dan semangat membangun daerah. Mari jaga kekompakan, kolaborasi, serta semangat gotong royong demi mewujudkan Serdangbedagai yang Maju, Tangguh, dan Berkelanjutan (Dambaan Mantab),” tegasnya.
Acara pengambilan sumpah/janji pada acara PAW DPRD Sergai dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah M.Sacral Ritonga. Pengangkatan Hj. Hamidah S.Farm., Apt berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/417/KPTS/2025 yang ditetapkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, pada 25 Juni 2025,
Usai pengambilan sumpah rapat paripurna kemudian ditutup dengan ucapan selamat kepada Hj. Hamidah, disertai doa bersama agar amanah yang kini diemban dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Sergai.(HR/HR)

