Dokumen foto pelantikan Muttaqin Harahao (kanan) sebagai Kasubdit Prapenuntutan pada Direktorat D JAM Pidum Kejagung RI. (MOL/Puspenkum)
JAKARTA | Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Muttaqin Harahap, Kamis (17/7/2025) pagi di Aula Ali Said, Lantai I, Gedung Pidum, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menjabat Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Bagi pria -’bayo sian Kota Salak’- dikenal bersahaja kelahiran Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumut itu, jabatan baru di Pusat adalah kelanjutan dari perjalanan panjang pengabdian sejak dua dekade lalu. Sebagai jaksa, dia pernah bertugas di wilayah perbatasan Aceh dan kini di Kejagung.
Dia dikenal luas di sejumlah daerah karena kiprah dan integritasnya sebagai penegak hukum. Sepanjang kariernya, ia acap ditempatkan di posisi strategis. Sebagai Asisten Intelijen Kejati Banten, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.
Karier Muttaqin Harahap dimulai pada tahun 2003 sebagai Kasubsi Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus di Kejati Kepulauan Bangka Belitung.
Setahun kemudian, ia dimutasi ke Kejari Sabang, Aceh, sebagai jaksa fungsional.
Tugas-tugas di wilayah terluar tak membuat semangatnya surut. Ia terus menapaki jenjang karier, menjadi Kasi Datun di Kejari Sabang (2007), lalu pemeriksa di Kejari Panyabungan (2009), dan Kasi Intelijen di Rejang Lebong, Bengkulu (2013).
Tidak lama kemudian, ia kembali ke Sumut, dan ditugaskan di Kejari Karo, dengan jabatan Kasi Intelijen.
Penempatan berikutnya membawa dia ke Kejari Tanjungpinang sebagai Kasubbag Pembinaan (2017), lalu kembali ke Kejati Sumut sebagai Kasi Ekonomi dan Keuangan di Bidang Intelijen (2019).
Di tahun 2020, Muttaqin Harahap ditunjuk menjadi Kepala Bagian Tata Usaha di Kejati Lampung.
Perhatian publik skala nasional datang ketika ia menjabat Kajari Sorong, Papua Barat Daya. Di sana, Muttaqin memimpin penanganan perkara korupsi terbanyak se-Indonesia sepanjang tahun 2020.
Ia pun diberi penghargaan dari Kejaksaan Agung dan masuk tiga besar nasional dalam pelaksanaan Restorative Justice (RJ) pada tahun 2021.
Setelah menjabat Kajari Langkat dan Asintel Kejati Banten, Muttaqin dipercaya memimpin Kejari Medan pada September 2023, lalu ditarik kembali ke Kejati Sumut menjadi Aspidsus.
Pulihkan
Ketika menjabat Aspidsus Kejati Sumut, dalam waktu 10 bulan, Muttaqin Harahap bersama timnya berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp16,37 miliar dari enam perkara tindak pidana korupsi strategis.
Selain itu, Kejati Sumut juga meraih penghargaan KPK Awards 2024, sebagai peringkat pertama Kejaksaan Tinggi Nasional dalam kategori penyelesaian penanganan korupsi tahun 2024.
Di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 itu juga, Kejati Sumut berhasil menunjukkan kinerja optimal dalam menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik maupun swasta.
Selama tahun 2024, Bidang Pidsus Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Muttaqin Harahap telah menuntaskan sejumlah kasus besar, termasuk perkara yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Muttaqin Harahap juga dikenal dekat dengan awak media yang tergabung di Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara.
Ia menjunjung tinggi prinsip transparansi penegakan hukum dan memperkuat komunikasi antarpenegak hukum, termasuk sinergi dengan aparat keamanan, BUMD/BUMN, dan masyarakat sipil.
Prinsip Muttaqin Harahap bahwa hukum bukan hanya untuk menghukum, tapi juga untuk menyembuhkan dan memulihkan dan kemudian menerima dua tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI, masing-masing untuk masa pengabdian 10 dan 20 tahun (2011 dan 2021). (ROBS)

