DELISERDANG | Pimpinan DPRD Deli Serdang merasa aneh dengan sikap Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang begitu ngotot memaksa dipercepatnya jadwal pembahasan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deliserdang tahun 2025. 
Pimpinan DPRD Deli Serdang
Padahal pimpinan DPRD Deli Serdang mengharapkan agar Bupati Deliserdang bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku saja.
"Ya harapannya kita bekerja sesuai aturan lah. Tidak ada saling intervensi, tidak ada saling memaksakan. Kita jalan sama-sama membangun Deliserdang ini, eksekutif, legislatif dan yudikatif sama-sama membangun, tidak ada yang super power. Tidak ada yang mau menyusahkan rakyat Deli Serdang, tidak ada tapi jangan ngotot gitu," ungkap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Wilson Tarigan, Selasa 8/7/2025.
Kuzu mengakui saat ini Pimpinan DPRD Deli Serdang malah bertanya-tanya walaupun sudah lewat surat sebanyak tiga kali dilayangkan kepada Bupati Deli Serdang Ludin Tambunan, namun tetap "ngotot" untuk dilakukan penjadwalan KUA-PPAS P-APBD. "Ya kita gak berpikiran apa. ada apa mengejar cepat-cepat KUA PPAS P-APBD. Sementara APBD murni saja masih terpakai lebih kurang 110 miliar rupiah," katanya.
Sebanyak lebih kurang 110 miliar rupiah yang baru dipakai Pemkab Deli Serdang yang dimaksud Kuzu itu dari jumlah APBD 2025 sebesar Rp4.804.372.365.278.
Menurutnya Bupati Deli Serdang Asri Ludin harusnya paham bahwa sesuai peraturan yang ada KUA PPAS P-APBD dibahas setelah RPJMD itu selesai dibahas. Setelah RPJMD kemudian dibahas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Inikan RPJMD Visi-Misi Bupati 5 tahun kedepan, bagaimana kita mau membahas Perubahan Anggaran kalau visi misi pun kita belum tahu, setelah dapat kita visi misi barulah kita minta pertanggungjawaban satu tahun belakang itulah LKPD. Nah dari sinilah kita tahu kurang lebih yang mau diberikan anggaran di Perubahan," katanya.
Kuzu Wilson Tarigan yang merupakan Anggota DPRD Deli Serdang sudah dua periode ini mengakui, bahwa periode Bupati Deli Serdang Ludin ini baru terjadi dikembalikannya dokumen KUA PPAS sebanyak tiga kali.
"Saya rasa tidak pernah terjadi seperti ini. Baru kali ini. Ya paling dikembalikan sekali begitu," katanya.
![]() |
| Kuzu Tarigan |
Untuk itu, Kuzu menegaskan bila nanti Bupati Deli Serdang menyerahkan dokumen KUA PPAS P-APBD lagi disaat belum selesai Perda RPJMD, maka pihaknya juga akan mengembalikan lagi. "Ya kita evaluasi lagi, kita pelajari. Nanti kita bersurat lagi," tegas Kuzu.
Sementara itu, Pengamat Politik Lokal dan juga Co founder Sekolah kebangsaan pemuda Indonesia Syahrial Effendi S.Sos menyebut Bupati Deli Serdang seharusnya memahami mekanisme alur proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Deli Serdang tahun 2025.
""Seharusnya Bupati juga mampu memahami dan menjalani semua mekanisme dan alur proses dalam pembahasan serta pengesahan RPJMD sampai dengan KUA PPAS, sehingga terkesan tidak mendesak untuk segera mengesahkan RPJMD dan KUA PPAS P APBD sekaligus dalam satu pembahasan dengan pihak DPRD," kata Syahrial
Syahrial awalnya menilai Bupati Ludin yang baru saja terpilih dan dilantik pada Februari, ingin segera mewujudkan semua program prioritas yang sudah di janjikan saat kampanye kemaren dan itu suatu hal yang wajar.
"Sementara bahwa dari pihak legislatif memandang semua proses ini masih berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang masih berjalan dan jika pihak eksekutif terkesan memaksakan pembahasan KUA PPAS bisa sembari bersamaan dengan pengesahan RPJMD saya pikir itu juga tidak logis. Karena menurut pimpinan DPRD DS tahapan pembahasan RPJMD dan KUA PPAS masih trus berjalan sesuai dengan mekanisme dan tahapan jadwal yang sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi agak sedikit aneh jika pihak eksekutif terus menarasikan bahwa KUA PPAS ini tidak mau dibahas oleh pihak DPRD sehingga bisa menghentikan program pelayanan publik di DS," ungkapnya.
Syahrial juga menyarankan
sebaiknya bupati harusnya mampu mengkomunikasikan ini dengan semua pihak terutama dengan DPRD., dimana DPRD sebagai lembaga legislatif adalah lembaga yang sejajar dengan eksekutif dalam konsep trias politica, tidak ada yang merasa lebih tinggi di antara keduanya.
"Karena otoritas keduanya sama kuat. Bupati harus mampu merangkul DPRD sebagai mitra kerjanya dalam menjalan pembangunan daerah demi mewujudkan visi misi yang sudah di tetapkan dari daerah dan mampu juga menjabarkan visi misi pemerintah pusat dalam program-program yang di tetapkan dalam pembahasan RPJMD dengan tetap mengacu pada peraturan yang ada," sarannya.
![]() |
| Syahrial |
"Dan sanksi administratif pasti akan diberikan oleh pemerintah pusat jika proses ini gagal di sahkan.
Ego ego sektoral harus di kesampingkan demi mewujudkan program-program yang pro rakyat dengan tetap mengedepankan aturan perundang undangan yang berlaku. Khususnya bupati harus mampu duduk bersama dan merangkul untuk bisa menyelesaikan polemik yang sedang terjadi dengan pihak DPRD, komunikasi politik yang baik harus dilakukan Bupati dengan lembaga legislatif melalui ke 4 pimpinan DPRD DS tersebut," pungkasnya.( GN)


