![]() |
| Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan Syafrizal (MOL/Humas BPJS Kesehatan Padangsidimpuan) |
PADANGSIDIMPUAN | Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa melunasinya dengan cara dicicil. BPJS Kesehatan memiliki fasilitas cicilan yang ada dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Program pembayaran bertahap tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini berlaku untuk peserta bukan pekerja (BP) dan peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU).
Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan Syafrizal mengatakan, peserta JKN-KIS yang sedang mengalami tunggakan iuran, bisa dibayar dengan cara mencicil, yakni lewat program Rehab.
"Tunggakan BPJS Kesehatan memang bisa dicicil. BPJS Kesehatan menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan peserta, khususnya pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), untuk mencicil tunggakan iuran mereka," jelas Syafrizal, kepada metro-online.co Senin (28/7/2025).
"Program ini memungkinkan cicilan dalam jangka waktu tertentu, biasanya hingga 24 bulan, untuk membantu peserta melunasi tunggakan mereka. Sesuai dengan kesepakatan dan kemampuan peserta," tambahnya.
Kendati demikian, peserta yang sedang melunasi tunggakan lewat program Rehab, kartu BPJS Kesehatannya masih non aktif atau belum bisa dipergunakan selama mengikuti program tersebut atau selama mencicil tunggakan
"Peserta yang ingin melunasi tunggakannya bisa melakukan pendaftaran lewat aplikasi mobile JKN atau langsung datang ke kantor cabang BPJS kesehatan juga bisa, nanti petugas akan melakukan panduan bagaimana caranya," pungkas Syafrizal.
Adapun langkah-langkah untuk mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan sebagai berikut:
1. Via Aplikasi Mobile JKN
- Instal aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (Apple iOS).
- Pilih tombol Masuk/Daftar, lalu tekan opsi Daftar.
- Isi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Masukkan kode captcha, lalu ketuk tombol validasi data.
- Berikutnya, masukkan nomor ponsel dan alamat surel (email) aktif serta buat kata sandi.
- Pastikan nomor ponsel yang didaftarkan mempunyai pulsa yang cukup untuk menerima pesan berisi kata sandi sekali pakai atau one time password (OTP).
- Tekan tombol Registrasi.
- Masuk akun (login) menggunakan data yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama, pilih menu Rehab (Cicilan).
- Tekan tombol Lanjut.
- Berikutnya, akan muncul informasi terkait Tota Tunggakan Satu Keluarga dan Simulasi Tagihan
- Ketuk tombol Selanjutnya, lalu pilih Saya Setuju setelah membaca syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Pilih Jangka Waktu Pembayaran Bertahap (minima dua bulan dan maksimal setengah dari total bulanan menunggak), lalu ketuk tombol Lanjut untuk menampilkan simulasi.
- Setelah itu, akan muncul syarat dan ketentuan terkait OTP.
- Klik Selanjutnya dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Tekan fitur Hitung Potensi Tagihan Bulan Berjalan untuk memeriksa potensi penambahan tunggakan selama peserta JKN mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
- Jika peserta ingin melakukan pelunasan, maka tekan tombol Pelunasan Program.
- Baca seluruh ketentuan pelunasan program Rehab, lalu klik Alasan Pelunasan dan tekan tombol Setuju.
2. Via Care Center 165
- Hubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui panggilan telepon ke nomor 165.
- Peserta juga dapat mengakses Care Center melaluisitus resmi bpjs-kesehatan.go.id dengan menekan ikon melayang bertuliskan “165”.
- Isi formulir meliputi NIK, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
- Centang bagian syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Klik tombol Mulai Panggilan.
- Sampaikan tujuan untuk mengikuti program Rehab kepada petugas BPJS Kesehatan.
3. Via Kantor Cabang BPJS Kesehatan
- Siapkan dokumen seperti e-KTP atau KK dan KIS (jika ada).
- Isi formulir mengikuti program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Selanjutnya, petugas akan mengarahkan dan menjelaskan syarat dan ketentuan yang berlaku (Syahrul/ST).

