-->
crossorigin="anonymous">

Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Humanis Lewat RJ

Sebarkan:
Wakajati Rudy Irmawan (bawah) didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang dan para Kasi pada Aspidum saat memgekspos keenam pwrkara humanis. (MOL/PenkumKjtsu)




MEDAN | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Prof Asep Nana Mulyana melalui Direktur A dan Direktur E, Senin (7/7/2025) akhirnya menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan proses hukum 6 perkara humanis, lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).
 
Penyelesaian perkara humanis tersebut setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Rudy Irmawan didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, para Kasi pada Aspidum menyampaikan ekspose perkaranta dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menyampaikan bahwa 6 perkara yang diajukan untuk diselesaikan dengan menerapkan Perja No15 Tahun 2020.

Lima perkara di antaranya asal KejaksaannNegeri (Kejari) Batubara dan 1 lainnya dari Kejari Belawan. Perkara dari Kejari Batubara adalah perkara pencurian dan penadahan sepeda motor milik korban Nursyafira 

“Para tersangkanya adalah Dedy Yudianto, Rusli, Zainuddin, dan Egi Surya melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan Tersangka Fikri Maulana selaku pencuri sepeda motor melanggar Pasal 362 KUHPidana, semua berkas terpisah," kata Adre W Ginting.

Sementara perkara dari Kejari Belawan adalah perkara salah transfer uang dengan tersangka Iwan Chandra Hadinata melanggar Pasal 85 UU No.l 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 372 KUHPidana. 

Keenam perkara ini, lanjut Adre disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, dimana para tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka degan korban telah sepakat untuk berdamai.

"Untuk perkara dari Kejari Belawan dengan tersangka yang menerima uang salah transfer akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," paparnya.

Berdasarkan penelurusan haksa fasilitator diketahui, bahwa tersangka kesehariannya bekerja sebagai supir taksi online dengan penghasilan yang diterima tersangka per-hari kurang lebih sebesar Rp150 ribu dan mobil yang digunakan tersangka adalah milik orang tua tersangka yang dipinjam sebelumnya.

"Korban, membuat permohonan Restorative Justice kepada Kepala Kejaksaan Negeri Belawan pada tanggal 20 Juni 2025 agar Tersangka tidak dilanjutkan perkaranya ke persidangan karena tersangka melakukan tindakan tersebut oleh karena khilaf dan uang yang salah transfer sudah dikembalikan," kata Adre W Ginting.

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dengan korbannya telah menciptakan suasana damai, terciptanya harmoni dan kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini