Eks Kadis Kesehatan Labuhanbatu dan Enam Rekanan Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Puskesmas Rp 2,8 Miliar

Sebarkan:

Seluruh tersangka setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Selasa (15/7/2025). Foto (Humas Kejari Labuhanbatu)


LABUHANBATU |
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), berinisial MHR, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu bersama enam orang rekanan proyek. Selasa (15/7/2025).

Penahanan ketujuh tersangka dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek renovasi tiga gedung Puskesmas di Labuhanbatu pada tahun anggaran 2023.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama menjelaskan bahwa ketiga proyek yang diduga merugikan negara yakni:

1. Renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir – Kerugian: Rp 805 juta

2. Renovasi Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir – Kerugian: Rp 768 juta

3. Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu – Kerugian: Rp1,27 miliar.

Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai lebih dari Rp 2,85 miliar.

Tujuh tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat untuk 20 hari ke depan yakni MHR, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). AKP, Wakil Direktur CV Perdana. RS, pelaksana kegiatan (saat ini sedang jalani hukuman atas kasus lain). S, Wakil Direktur CV Tri Rahayu. FP, pelaksana kegiatan. TM, Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama dan YSP, pelaksana kegiatan

“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegas Memed. Ia menyebutkan penahanan dilakukan karena pekerjaan renovasi tidak sesuai spesifikasi dan perencanaan. Kamis (17/7/2025)

Dalam kasus ini, penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini