PEMATANGSIANTAR | Dilaporkan warga lantaran menjual sabu sabu, seorang pria inisial, IA alias I, 45, warga Jalan Sriwijaya Bawah, Gang Berlian, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu 9 Juli 2025 sekira pukul 19:00 WIB
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan, hasil penyelidikan dan pengintaian, tersangka terpantau sedang berada dirumahnya
Mengetahui keberadaan target, Tim Opsnal langsung berkoordinasi dengan Kepala lingkungan (Kepling) setempat untuk mendampingi penggerebekan dan penggeledahan
"Pelaku IA ditangkap saat duduk duduk bermain handphone di ruang tamu rumahnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede, Jumat siang
Penggeledahan. Dari balik atap seng rumah pelaku petugas menemukan satu (1) kotak plastik hitam berisi dua belas (12) paket sabu sabu berat brutto 3,71 gram
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk Xiaomi warna biru yang terletak di lantai ruang tamu serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 293.000.- dari saku celana depan sebelah kanan
Diinterogasi tersangka IA alias I mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial F. Namun saat pengembangan memburu F, Tim belum berhasil menemukannya
"Tersangka IA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

