Bacok Mandor Angkot, Pria ini Diringkus Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Pelaku pembacokan/penganiayaan, BP alias B, 26, warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu 9 Juli 2025 sekira pukul 14:20 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah udur T.M. Sitinjak SIK. SH. MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar pengaduan korban pelapor, Samuel Rizal Pardede, 35, warga Jalan Toba, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/4/I/2025/SPKT/ POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Januari 2025

Kasat Reskrim memaparkan, kejadian penganiayaan terhadap korban terjadi, Minggu 5 Januari 2025, sekira pukul 16:00 WIB, disekiran Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar

Berawal. korban Samuel Rizal Pardede, yang sehari hari  sebagai koordinator (mandor) angkot  sedang menaikkan penumpang di Halte Pasar Horas Jalan Merdeka, melihat pelaku meminta minta uang kepada supir angkot yang berada dilokasi tersebut

Korban menegur pelaku, "Jangan Kau Mintain Uang dari Supir Supir Diisini," Ujar korban. Mendengar teguran korban, pelaku merasa tidak senang lalu pergi ke samping Pos Polisi Pasar Horas

Tidak berapa lama pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis sabit lalu mengacungkan ke arah korban sembari mengucapkan kata-kata kotor, namun sajam tersebut tidak mengenai korban

Kemudian pelaku pergi lagi ke samping Pos Polisi lalu kembali mendatangi korban seraya mengayunkan sabit ke arah badan namun  ditangkis sehingga lengan kanan korban terluka. Setelah menganiaya korban pelaku melarikan diri

"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka dilengan kanannya, lalu membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Pematangsiantar," Ujar Kasat

Menindaklanjut laporan korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku

Hingga Rabu 9 Juli 2025 siang, Kanit Jahtanras mendapat informasi, pelaku terpantau sedang duduk duduk didepan salah satu warung di Pasar Horas yang kemudian berhasil diamankan

"Pelaku BP alias B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," Tandas Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar diakhir penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini