Dokumen foto plang Pembangunan / Renovasi di belakang Gedung B PN Medan Kelas I-A Khusus. (MOL/Mstr)
MEDAN | Secara kasat mata Pembangunan / Renovasi di belakang Gedung B pada PN Medan Kelas I-A Khusus pekan kedua Juli 2025 ini mulai menggeliat.
Potret kemacetan arus lalu lintas di hari kerja pada proyek yang berlokasi di pinggir Jalan Candi Prambanan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah itu kerap kali terlihat.
Klop. Di satu sisi, akses keluar masuk warga pencari keadilan hanya satu yakni lewat pintu belakang pengadilan. Bukan lewat sisi depan pengadilan lagi. Di sisi lain, ruas jalannya terbilang sempit.
Tak sampai di situ. Hal-hal normatif seperti papan / plang proyek renovasi menelan biaya Rp17,6 milar lebih itu malah diletakkan di atap seng yang berdiri gagah, berbatasan dengan halaman parkir Gedung A.
Sadar atau tidak, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) seolah ‘dicuekin’.
Sementara mengutip laman resmi Hukumonline, Perpres dimaksud bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satunya, papan proyek bisa diakses publik atau memberikan informasi tentang proyek kepada masyarakat,
“Gawat kali bah. Bisa pula papan proyeknya diletakkan di dinding seng dekat parkiran?” kata pria gaek biasanya meliput persidangan yang enggan disebutkan namanya.
Humas III PN Medan Soniady Drajat Sadarisman menjelaskan, pekerjaan dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain anggaran, pemilihan tender dan siapa pemenang tender proyek tersebut juga ditentukan dari pusat.
"Proses pemilihannya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI," ucap Sonny saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/7/2025).
Itemnya antara lain, pembangunan pagar, renovasi atap, ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip lantai 4 dan renovasi instalasi kelistrikan seluruh gedung," pungkasnya.
Berdasarkan plang proyek yang berada di halaman parkiran PN Medan, menyebutkan pihak rekanan adalah PT Barindo Prima Agung dengan waktu pelaksana 180 hari kerja. (ROBS)

