Tempo 2 Jam dalam Sehari. Polres Pematangsiantar Ringkus 3 Pelaku Sabu dari 3 Tempat Berbeda

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Luar biasa. Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar menununjukan komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam tempo 2 jam di hari yang sama Satuan Anti Narkoba ini berhasil meringgkus tiga pelaku sabu sabu dari 3 tempat berbeda, Kamis (19/6/2025) 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH mengatakan, semua pengungkapan ini berkat sinergitas/kerjasama pihaknya dengan masyarakat yang memberi informasi terkait aktivitas haram ketiga pelaku 

Pengungkapan pertama, sekira pukul 16:30 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba meringkus diduga pengedar sabu sabu, BS alias B, 40, warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar

Pelaku ini ditangkap di Jalan Gunung Sinabung saat duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2253 WAC, sesuai dengan informasi warga

Dari pelaku, BS alias B petugas menyita barang bukti berupa, satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi tujuh (7) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dari saku celana belakang sebelah kiri tersangka

Dari saku celana depan sebelah kanannya ditemukan satu (1) paket sabu. Total sabu berat brutto 3.02 gram. Dari tangan kanannya diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO

Diinterogasi tersangka BS alias B mengaku  mendapat sabu sabu tersebut dari seorang pria inisial R. Namun saat pengembangan mengejar R, target ini belum berhasil ditemukan


PENGUNGKAPAN KEDUA

Tidak lama usai meringkus BS alias B, Tim Opsnal kembali menerima informasi dari warga yang menyebut di Jalan Nagur, Gang Nenggala, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ada seorang pria diduga pengedar sedang membawa sabu sabu

Menyahuti informasi Tim Opsnal langsung ke lokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat seorang pria sesuai dengan ciri ciri yang disebut warga sedang berada di tepi Jalan Nagur dengan gerak gerik mencurigakan. Target langsung disergap dan diamankan, sekira pukul 17:45 WIB

Dari pria yang mengaku sebagai, AAS alias A, 35, warga Jalan Ade Irma Suriyani, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar ini petugas menyita satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,19 gram di balut tisu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka melalui tangan kanannya. Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Redmi warna cream dari tangan kanannya

Diinterogasi, AAS alias A mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial D yang juga warga Jalan Nagur. Namun saat diburu, pria ini sudah menghilang dan nomor handphonenya tidak aktif


PENGUNGKAPAN KETIGA

Sekira pukul 18:30 WIB, Tim Opsnal kembali berhasil meringkus diduga pengedar sabu sabu, DW alias D, 44, saat bermain handphone dirumahnya, di Jalan Menambin Gang Restu, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat Kota. Pematangsiantar

"Pelaku ini dilaporkan warga yang sudah lama resah karena sering menjual sabu sabu dirumahnya," Ungkap Kasat Res Narkoba, Sabtu (21/6/2025) siang

Penggerebekan. Disaksikan Kepala RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah pelaku, ditemukan barang bukti dari kamarnya berupa satu (1) dompet kecil warna hitam dari saku celana yang tergantung di balik pintu berisi enam (6) paket narkotika jenis sabu serta empat (4) plastik klip kosong

Kemudian satu (1) buah sendok terbuat dari pipet plastik. Dari saku kecil celana tersebut ada satu (1) paket sabu, satu (1) dompet warna pelangi dari lemari kain berisi (1) unit timbangan digital serta dua (2) bungkus plastik klip kosong, satu (1) kompeng karet, satu (1) unit handphone merk VIVO yang terletak di ruang tamu. Lalu uang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 302.000 dari saku celana depan sebelah kanannya. Total sabu sabu berat brutto 2.95 gram

Diinterogasi tersangka DW alias D mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui identitasnya, dengan cara berjanji ketemu di jalan

"Dalam pengembangan, petugas kita mencoba mengumpan, namun nomor handphone sumber sabu tersangka DW alias D tidak aktif," Sebut AKP Jonny H Pardede

Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede mengatakan, ketiga tersangka, BS alias B, AAS alias A serta DW alias D berikut semua barang  bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

"Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini