Pemuda Islam Dukung Walikota Tarik Semua Aset Diatas Reklamasi Waterfront City

Sebarkan:

Potret Kedua DPC Pemuda Islam Kota Tanjungbalai Ridho Damanik.

TANJUNGBALAI
| Menyikapi gagalnya pembangunan reklamasi sungai Asahan ditangan Gotex Salim selaku developer menyita perhatian dari Ketua DPC Pemuda Islam Kota Tanjungbalai, Ridho Damanik.

Ridho mengatakan, dengan gagalnya pembangunan reklamasi tersebut, membuktikan bahwa Gotex melepaskan tanggungjawabnya begitu saja sekalipun hal itu sudah tidak sesuai dengan MoU yang dilakukan antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan Gotex Salim selaku Direktur PT.Sungai Asahan Lestari.

Permasalahannya adalah, pekerjaan eklamasi sungai Asahan belum selesai dikerjakan, tapi Pihak Developer yang dalam hal ini Adalah PT.Sungai Asahan Lestari sudah mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebahagian lahan diatas reklamasi tersebut selama 30 Tahun dimulai dari tahun 2007 hingga 2037.

Mengutip keterangan dari Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemko Tanjungbalai Herman Napitupulu, Pemko Tanjungbalai juga sudah berkali-kali menyurati pihak developer namun tidak diindahkan. 

Hal ini membuktikan bahwa Pemko Tanjungbalai telah kehilangan kewibawaannya.

Padahal, dalam mou yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai dan Gotex salim menyatakan, bahwa ada besaran denda yang harus di bayar oleh developer jika pekerjaan dan tanggungjawab belum terselesaikan. 

Namun, bukannya menarik denda dari PT.Sungai Asahan Lestari sebagai developer justru mendapat HGB.

"Seharusnya, developer selesaikan dulu pekerjaannya, baru dapat HGB karena isi kontraknya begitu. Ini kok perkerjaan belum selesai tapi udah dapat HGB," terang Ridho.

Lanjut Ridho lagi, pada mou antara Walikota Tanjungbalai dan Gotex rekalamasi itu hanya diperbolehkan berdiri dua klenteng/tempat pengobatan tapi saat ini berdiri lebih dari dua klenteng. Inikan sudah diluar kontrak kesepakatan.

Untuk itu, Ridho mengajak semua organisasi kemsyarakatan (Ormas) Islam untuk memberikan dukungan kepada Walikota Tanjungbalai agar segera membatalkan HGU yang diberikan kepada PT. Sungai Asahan Lestari dan menarik semua aset rumah peribadatan/balai pengobatan/ klenteng yang ada diatas tanah reklamasi karena prosedurnya dinilai cacat hukum.

Kemudian juga, Ridho mendukung Walikota Tanjungbalai untuk menarik denda keterlambatan dari developer karena pekerjaan reklamasi tersebut tidak selesai dikerjakan. 

"Ada potensi pendapatan daerah sejumlah milyaran rupiah jika denda itu ditarik dan itu cukup berguna ditengah defisit anggaran Pemko Tanjungbalai kalau tak bisa ditarik mungkin bisa dilakukan langkah hukum baik secara perdata maupun pidana," tutup Ridho. (rel/REM).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini