Pelaku Curanmor Ini, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Habinsaran

Sebarkan:

Pelaku Curanmor PS, 30, diamankan di Mapolres Toba, bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.

TOBA
|  Polsek Habinsaran berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), warga Jln Selamat Ketaren, Kecamatan Medan Tembung, inisial PS, 30 tahun, terjadi di Kelurahan Parsoburan Tengah, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (6/6/2025) lalu.


Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kapolsek Habinsaran AKP Eko Ady Ranto, SH, MH, saat di konfirmasi pada Kamis (19/6/2025) membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor.


Eko menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa Pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025 sekira pukul 12.00 wib, saat Pelapor yang bernama Mestelina boru Naibaho (41), PNS, Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba sampai di rumah sepulangnya dari ladang, kemudian datang seorang supir hendak meminjam sepeda motor miliknya untuk membeli spare part truk.


"Pelapor mengatakan, bawa aja sepeda motor yang di situ. Kemudian si Supir menjawab tidak ada sepeda motor di sini!" Kata Kapolsek menirukan perkataan pelapor.


Baca juga: https://www.metro-online.co/2025/06/diduga-salahgunakan-jaminan-fidusia.html


Lalu pelapor langsung mengeceknya dan ternyata benar, 1 unit sepeda motor merk Honda beat 110 cc warna silver hitam miliknya sudah tidak ada di depan rumahnya.


"Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Dua Puluh Dua Juta Rupiah dan pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Habinsaran untuk proses hukum selanjutnya," jelas Kapolsek.


Atas pengaduan yang diterima dari Korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Habinsaran segera menindaklanjuti laporan tersebut.


"Unit Reskrim Polsek Habinsaran melaksanakan lidik dan mencari keberadaan pelaku. Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 personil unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku," 


"Tidak mau kehilangan buruannya, Unit Reskrim langsung berangkat ke kota Medan. Setiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan di Jalan Pancing Kecamatan Medan Tembung Kota Medan pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB," terangnya. 


Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dengan hasil bahwa pelaku benar telah melakukan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Beat 110 cc warna silver hitam di Kelurahan Parsoburan Tengah Kecamatan Habinsaran dan sepeda motor tersebut ia titipkan di kota Pematang Siantar.


Mendapati keterangan dari Pelaku, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025, Unit Reskrim Polsek Habinsaran langsung berangkat menuju ke kota Pematang Siantar. Setiba di sana, Unit Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat 110 cc warna silver hitam.


"Selanjutnya personil unit Reskrim membawa pelaku ke Mapolres Toba dan barang bukti ke Polsek Habinsaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Habinsaran. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini