Disandera dan Diancam, Melapor Lewat Call Centre 110. Wanita ini Diselamatkan Polsek Siantar Marihat

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Diancam dan disandera (dikurung, red) di kamar sebuah Cafe, di Jalan Cornel Simanjuntak, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Y br S berhasil diselamatkan Polsek Siantar Marihat - Polres Pematangsiantar setelah melapor lewat Call Centre 110 Polres Pematangsiantar, Sabtu dinihari (28/6/2025) sekira pukul 02:40 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Marihat, AKP Donni Simanjuntak SH, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Humas, menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban Y br S kepada Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar yang mengaku disandera dan diancam seorang pria, inisial BS alias B, 19, warga Dusun Sidomulyo I, Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Menerima laporan korban, operator Call Centre 110 meneruskan ke Polsek Siantar Marihat yang kemudian Kapolsek, AKP Donni Simanjuntak bersama personil langsung bergerak cepat ke lokasi penyanderaan untuk menyelamatkan korban

Korban berhasil diselamatkan. Polisi turut mengamankan BS alias B. Keduanya dibawa ke Polsek Siantar Marihat untuk diperiksa

"Hasil penyidikan, diketahui  keduanya sedang cekcok dan berselisih paham dan terduga pelaku besikap kasar terhadap Y br S tersebut," Ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Agustina Triyadewi SH, Sabtu siang

Menyikapi perkara ini, Piket SPKT Polres Siantar Marihat berupaya memediasi kedua belah pihak

Dengan berbagai pertimbangan, korban Y br S menerima permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan

"Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pelaku BS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pengancaman dan mengurung Y br. S lagi," 

"Berdasar Surat Perdamaian bermaterai, perkara ini akhirnya diselesaikan dengan problem solving dan kedua belah pihak dipulangkan," 

"Kami menghimbau masyarakat apabila mengalami maupun mengetahui gangguan kamtibmas agar menghubungi Layanan Polisi Call Center 110 sehingga cepat ditindaklanjuti," Himbau Iptu Agustina Triyadewi menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini