PEMATANGSIANTAR | Diduga salahgunakan 'Jaminan Fidusia', IP alias Donni, 49, warga Dusun III Nagaharjo, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diciduk Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 12:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SH. MH menjelaskan, perkara dugaan penyahgunaan Jaminan Fidusia ini berawal, Senin 12 Februari 2024 siang sekira pukul 11:00 WIB di Jalan Medan Km 6, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Saat itu, pelapor, Umar Dani Damanik, 45, Karyawan PT Capella Multidana bersama saksi Mukhlis Ariandi menerima surat kuasa dari perusahasn tempatnya bekerja, untuk melakukan visit (kunjungan) kepada terduga pelaku, IP alias Donni terkait tanggungjawab dan keberadaan satu (1) unit mobil Daihatsu Terrios
"Sesuai keterangan pelapor, terduga pelaku sudah menunggak angsuran mobil tersebut selama 9 bulan," Ungkap Kasat Reskrim, Kamis (19/6/2025) siang
Pada visit, pelapor dan saksi bertemu dengan terduga pelaku dirumahnya dan mengatakan mobil Daihatsu Terios telah dioveralihkan kepada Sarwono, tanpa sepengetahuan PT Capella Multidana
Akibat perbuatan pelaku PT Capella Multidana merasa dirugikan sebesar Rp 190.670.279,- sehingga pelapor, Umar Dani Damanik, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pematangsiantar, Jumat, 12 Juli 2024
Berdasar LP dari pelapor, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kemudian, Rabu 11 Juni 2025 siang sekira pukul 12.00 WIB, dipimpin Kanit Jahtaras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos, Tim Opsnal meringkus pelaku IP alias Donni
"Kami menangkap terduga pelaku dari satu bengkel di Jalan Besar Serbelawan - Desa Sumber Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun," Ungkap Ipda Ricardo Rajagukguk kepada metro online
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar menyebut, "Terduga pelaku IP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia," Tandas Iptu Sandi Riz Akbar menutup penjelasan
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur tentang larangan dan sanksi bagi Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia (Ray/Bay-MOL)