Foto: Ilustrasi
TAPUT | Kepala Sekolah SD Negeri 173183 Adianpadang kecamatan Sipahutar, Evi Rahmayanti Sembiring datang ke Dinas Pendidikan kabupaten Tapanuli Utara tanpa membawa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Aprimasi setelah dipanggil Manager BOS.
Informasi dihimpun, salah satu staff yang menangani BOS Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, Ariman Hutabarat membenarkan Kepala Sekolah SDN Adianpadang datang ke Dinas Pendidikan.
"Ibu itu telah datang kemari, tapi sepertinya dia tidak ada membawa berkas LPJ yang diperintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan (manager BOS), Tagor Marbun melalui Korwil Dinas Pendidikan di kecamatan Sipahutar, Berton Panjaitan," kata Ariman kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Kepala Sekolah Evi Rahmayanti datang kemari juga saya tidak tahu atas perintah siapa atau petunjuk siapapun.
"Saya juga heran, penyampaian Koordinator Wilayah Barton Panjaitan, bahwa Kepala Sekolah datang ke Dinas Pendidikan harus membawa berkas LPJ dana BOS dan Aprimasinya," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pengurus DPD LSM TOPAN RI, Kabupaten Tapanuli Utara, A. Sihombing menduga jangan jangan Sekretaris Dinas Pendidikan selaku manager BOS bersekongkol dengan Kepala Sekolah tersebut, terkait dugaan indikasi korupsi dana Aprimasi dan BOS, makanya dia hadir ke diknas itu tanpa membawa berkas LPJ dana BOS dan Aprimasi.
"Sudah di instruksikan membawa berkas LPJ tersebut yang disampaikan oleh sekretaris Korwil dinas pendidikan Kecamatan Sipahutar, agar kepala sekolah membawa berkas LPJ nya ke dinas pendidikan Tapanuli Utara," ujarnya.
Sekretaris dinas pendidikan selaku manager BOS, Tagor Marbun mengatakan akan memanggil kepala sekolah SDN Adianpadang.
"kita akan panggil besok kepala sekolah Evi Rahmayanti," tandasnya. (Alfredo Sihombing)