Warisan Berujung Maut. Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Berencana. Pelaku Terancam 20 Tahun

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Pelaku pembunuhan abang kandung, Jasaman Girsang, 62, di Jalan Seribudolok - Kabanjahe, Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terancam 20 tahun penjara

Hal ini diungkap Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM saat meminpin konferensi press di Aula Andar Siaahaan Mapolres Simalungun di Pematangraya, Rabu, (7/5/2025) sekira pukul 14:30 WIB

Dalam paparannya, Kapolres mengatakan, pembunuhan berencana ini terjadi pada, 23 April 2025 sekitar pukul 06:30 WIB di rumah korban, Ruslan Girsang, 78, di Jalan Seribudolok - Kabanjahe, Desa Mardinding, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, wilayah hukum Polsek Serubudolok - Polres Simalungun

"Motif pembunuhan karena sakit hati dipicu perselisihan harta warisan orang tua mereka. Pelaku menikam dada dan perut abangnya (korban, Ruslan Girsang, red) dengan sebilah pisau miliknya yang dibawa dari rumah," Ungkap Kapolres 

Dalam peristiwa tersebut, istri korban, Juniarly Saragih, 67, turut mengalami luka berat termasuk jari tangan saat berusa melerai dan melindungi korban dari beringasnya penganiayaan yang dilakukan pelaku

Tersangka dijerat Pasal 340 Subs 338 Jo 351 (1)  KUHPidana dengan ancaman minimal 10 tahun paling lama 20 tahun


INI KRONOLOGI KEJADIAN DAN PENGUNGKAPAN


Sebelumnya diberitakan. Polres Simalungun gerak cepat mengungkap kasus adik bunuh abang kandung, di Jalan Seribudolok - Kabanjahe, Desa Mardinding, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diduga dipicu harta warisan, yang terjadi, Rabu, 23 April 2025, sekira pukul 06:30 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kasi Humas, AKP Verry J Purba SH menjelaskan, pengungkapan pembunuhan ini berawal dari seorang warga Desa Mardinding, sekira pukul 06:45 WIB, datang ke rumah Mathias Girsang, 47, (anak korban) mengabarkan ayahnya, Ruslan Girsang, dalam kondisi kritis karena luka luka akibat penganiayaan berat

Mendapat laporan warga, Mathias Girsang, langsung berangkat menuju rumah orangtuanya dan mendapati ayahnya sudah berada di atas mobil pick-up milik warga dalam keadaan berlumuran darah, untuk dilarikan ke rumah sakit terdekat

Namun karena luka berat diduga akibat penikaman, korban dinyatakan Tim Medis telah meninggal dunia

Satu jam kemudian. Atas kejadian ini, Mathias Girsang membuat Laporan Polisi ke Polsek Seribudolok - Polres Simalungun agar kematian ayahnya diproses hukum

Menerima laporan Mathias Girsang, pihak Polsek Seribudolok dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini

Hasil kerja keras penyelidikan, tempo beberapa jam Polisi berhasil meringkus pelaku, Jasaman Girsang, 62, diduga kuat menikam abang kandungnya (korban Ruslan) Girsang, 78, menggunakan pisau miliknya

"Korban mengalami tiga tusukan di bagian dada dan perut yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Seribudolok," Ungkap AKP Verry Purba

Disebut Verry Purba. Dalam kejadian tersebut, istri korban, Juniarly Saragih, 67, turut mengalami luka sayat pada jari tangan kanannya saat berusaha mencegah aksi pelaku, Jasaman Girsang

Penyelidikan awal terungkap, motif pembunuhan dipicu sakit hati akibat perselisihan harta warisan orang tua antara pelaku Jasaman Girsang dan korban, Ruslan Girsang

"Pagi kejadian, pelaku mendatangi rumah korban lalu melakukan penusukan dengan menggunakan pisau yang ia bawa dari rumahnya,"

"Kesaksian Anneta Girsang, Gion Girsang dan Nelly Saragih memperkuat bukti, Jasaman sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan tersebut. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (pisau) dan satu buah asesoris baju warna abu-abu berlumuran darah," Ungkap AKP Verry J Purba

Pelaku telah diamankan, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan terhadap orang dengan ancaman hukuman yang berat.

"Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat, persoalan keluarga, terutama terkait warisan, sebaiknya diselesaikan secara damai dan musyawarah,"

"Polres Simalungun akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya," tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan dan ancaman keamanan kepada pihak kepolisian terdekat

Dengan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun

Konferensi Press dihadiri oleh jajaran pimpinan Polres Simalungun, antara lain Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto, SH. MH. Kasat Reskrim AKP Herison Manulang SH

Kemudian Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan SE. Kasi Humas AKP Verry J Purba SH. Kasat Tahti  Iptu  W. Harianja Kasiwas Polres Simalungun Iptu Syahrial Lubis dan perwira lainnya (Bay/Bay-Mol)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini