TAPUT | Polres Tapanuli Utara Melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 204,9 gram di halaman Mapolres Tapanuli Utara pada, Kamis (15/5/2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara pembakaran secara bersama-sama oleh Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso beserta anggota, jaksa penuntut umum kejari Tapanuli Utara Gindo Tua Purba, S.H, Kasiwas Iptu Sutomo MS dan personil propam serta dokkes Polres Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi antara polres dan Kejari Tapanuli Utara.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tanggal (20/5/2025) dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak, Tanggal (18/5/ 2025 ) dari tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga dan tanggal (6/5/2025) dari tersangka Marudut Napitupulu," terang Walpon Baringbing.
Walpon menambahkan, pemusnahan dengan cara pembakaran ini merupakan langkah pencegahan agar barang bukti tidak di salah gunakan. (Alfredo Sihombing)