![]() |
Kanit PPA Polres Sergai IPDA Ardyka Napitupulu foto bersama pelapor Sumihar Situngkir serta keluarga dan terlapor Rimbun Saragih,Samson Saragih,diacara Restorative Justice, Selasa,(6/5/2025) |
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/02/I/2025/SPKT/SEK TJ. BERINGIN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Januari 2025. Peristiwa terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 14.00, di Dusun IV Pematang Buluh, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai, saat keluarga Situngkir menghadiri acara adat kematian.
Menurut keterangan pelapor, Sumihar Situngkir ,55, dua anaknya tiba-tiba datang dengan luka-luka. TS mengalami luka gores di pipi, sementara Arjun terluka di telapak tangan kiri. Mereka mengaku dipukuli dan dikeroyok. Tidak hanya itu, adik pelapor, Bambang Heryanto Situngkir, juga turut menjadi korban kekerasan oleh warga setempat. Diduga insiden ini berawal dari kesalahpahaman antar anak-anak saat bermain, yang memicu kemarahan dua warga setempat, Rimbun Saragih ,40, dan Samson Saragih ,46, yang kemudian menjadi terlapor.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan dari Polsek Tanjung Beringin ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serdangbedagai karena melibatkan korban di bawah umur. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice.
Pada proses RJ yang berlangsung di rumah pelapor, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Terlapor dan pelapor saling memaafkan serta menyepakati pencabutan laporan polisi. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan damai dan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Sergai agar proses penyidikan dihentikan yang difasilitasi oleh Kanit PPA IPDA Ardyka Napitupulu.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Sergai yang telah membantu menyelesaikan masalah ini dengan baik tanpa memberatkan kedua pihak," ungkap keluarga korban dalam kesempatan tersebut.
Kasubbag Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kepada awak media ini saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai,Kamis, (8/5/2025), membenarkan telah dilaksanakannya perdamaian antara kedua belah pihak.
"Dengan adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor, proses hukum dapat dihentikan sesuai dengan prinsip keadilan restoratif," jelasnya.
Dengan diselesaikannya perkara ini melalui jalur kekeluargaan, Polres Sergai kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menangani perkara hukum yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan.(HR/HR).