Polres Pematangsiantar Ciduk 2 Pria Pemain Sabu, Satu Warga Dobana 1 Lagi Asal Batam

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap 2 sindikat pengedar sabu sabu di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, satu diantaranya warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (1/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH memaparkan, kedua pelaku: inisial, ESP alias E, 36, warga Dusun Silinduk, Desa Silinduk Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara serta JA 42, warga Tiban Riau Bertua Blok G, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam 

"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada 2 pria dalam gubuk di Jalan Lapangan Tembak dengan gerak gerik mencurigakan diduga akan transaksi narkotika," Ujar AKP Jonny H Pardede Jumat siang

Menyahuti informasi, Kasat Res Narkoba mengerahkan Tim Opsnal untuk menyelidik dan mengintai target ke lokasi

Dipengintaian senyap terpantau 2 pria sesuai ciri ciri yang disebut warga. Dengan siasat pengepungan terlatih, Tim menyergap.  Kedua pria ini terkejut tidak menyangka diciduk Polisi dan pasrah diborgol 

Penggeledahan. Dari tersangka ESP alias E ditemukan satu (1) kotak rokok merk Luffman warna merah berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang sempat dijatuhkan dari tangan kirinya untuk mengelabui petugas dan ditemukan satu (1) buah dompet warna hitam berisi uang Rp.75.000.-

Sedang dari JA ditemukan barang bukti dua (2) paket narkotika jenis sabu dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet plastik yang sempat dibuangnya. Dari saku celana bagian depan kanan uang senilai Rp 900.000.- diduga hasil penjualan sabu

Kemudian satu (1) unit handphone merk Samsung warna hitam dari atas tanah, satu (1) plastik Asoi warna kuning berisi dua (2) plastik klip kosong dan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet plastik dari sebuah tiang gubuk

Diinterogasi tersangka JA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang pria berinisial R

"Tersangka ESP mengaku berperan sebagai kurir atau perantara jual beli sabu tersebut. Namun saat pengembangan, target R belum berhasil ditemukan," Ungkap AKP Jonny Pardede

Kedua tersangka, ESP alias E dan JA beserta barang bukti diboyong ke ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses penegakan hukum

"Kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai dengan hukum berlaku. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Tandas Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar