Kepsek SD Negeri 050760 Sendayan Rangkap Jabatan OPS, Siapa yang Menikmati Honor Operator Sekolah ?

Sebarkan:




SD Negeri 050760 Dusun Sendayan Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Poto Metro Online.co/lesman Simamora.



LANGKAT | Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 050760 Sendayan di Desa Securai Selatan, Kec. Babalan, Langkat, merangkap jabatan sebagai Operator Sekolah (OPS).


Hebatnya lagi, oknum Kepsek mengangkat anak kandungnya sebagai OPS, dan sudah terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan).

Karena anaknya itu bekerja di kota Medan, ya faktanya sang Kepsek itu sendirilah merangkap jabatan OPS di sekolah tersebut, dan sudah berjalan cukup lama.


Meski oknum Kepsek mengetahui dengan jelas bahwa anaknya bekerja di luar kota, tapi ia sanggup membuat anaknya sebagai OPS, itu dianggap sebagai tindakan "kejahatan."


Adalah sangat tidak masuk akal, orang yang berada diluar kota, tapi namanya masih terdaftar sebagai OPS, lalu siapa yang menikmati honor atau jasa OPS tersebut, sang Kepsek atau siapa??


Sebenarnya, oknum Kepsek pun tahu bahwa dirinya tidak seharusnya rangkap jabatan sebagai operator sekolah (OPS) karena tugas dan tanggung-jawabnya berbeda. OPS harus fokus pada tugas administrasi dan pengelolaan data sekolah.


Kondisi SD Negeri 050760 dusun Sendayan desa securai selatan kecamatan Babalan Langkat, Poto metro online.co/ lesman Simamora.


Sementara Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2018. 


Jabatan merangkap Kepsek dan OPS dapat menyebabkan kinerja di salah satu atau kedua bidang itu menjadi kurang optimal. Dan sebaiknya, Kepsek fokus dengan tugasnya, dan OPS fokus dengan fungsi dan tanggung-jawabnya.


Kepsek SD Negeri 050760 Sendayan, Martinus Duha S.Pd, dikonfirmasi Metro Online, Rabu (07/05/2025), di ruang kerjanya membenarkan, bahwa anaknya diangkat menjadi OPS di sekolah tersebut.


Disinggung bagaimana cara anaknya bekerja sebagai OPS, sementara anaknya sudah bekerja sebagai guru di salah satu sekolah di Medan? "Operator sekolah kan tidak harus berada di sekolah, yang penting tugasnya bisa diselesaikan," ucap Duha. 


Ditanya lagi apakah anak bapa (Kepsek-red) sudah terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), sudah kata dia, seraya mengatakan, uang untuk honor OPS tetap dikeluarkan dari dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) sebesar Rp 400 ribu per bulan, terhitung tahun 2021 sampai 2023.


Kalau anak bapak (Kepsek-red) sudah bekerja di Medan, lalu siapa yang menikmati honor Operator Sekolah? Dia tidak menjawab dengan tegas, dia hanya menyebutkan, "ia honor OPS tetap dikeluarkan setiap bulan," ujarnya lagi.


Menurut dia, keberadaan anaknya yang sudah terlanjur terdaftar di Dapodik, ia telah berusaha untuk menghapus namanya, tapi belum juga bisa, sebutnya. Setelah anak bapak itu bekerja di Medan, siapa yang di SK-kan untuk menjadi OPS, tanya Metro Online, dengan enteng, sang Kasek mengatakan, kan ada adiknya yang mengantikan abangnya sebagai OPS, karena disini tidak ada orang yang mau jadi OPS, sebutnya.


Dan terhitung tahun 2024 sampai Mei 2O25 ini, tidak ada lagi OPS di sekolah ini. Ia kalau ada tugas OPS menyangkut adminstrasi sekolah dan keperluan lainnya, ia saya yang kerjakan, ujar Kepsek yang mengaku sudah 12 tahun dirinya Kepsek di sekolah tersebut.(ls/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini