![]() |
Gerbrak Gelar Demo di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Korporasi di atas lahan HGU PTPN II dan Persoalan Hukum PT Sianjur |
JAKARTA | Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menggelar aksi serentak di tiga titik strategis di Jakarta yakni Kementerian ATR/BPN, Gedung Merah Putih KPK RI, dan Kementerian BUMN, Senin (5/5/2025).
Aksi digelar korupsi dalam proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan (KDM) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Sumatera Utara, yang kini dibangun property mewah oleh perusahaan property raksasa PT. Ciputra KPSN (Citraland).
Dalam orasinya, Ariswan selaku Koordinator Lapangan menyampaikan bahwa krisis agraria di Sumatera Utara telah mencapai titik nadir. “Tanah rakyat dikapling demi kepentingan korporasi besar. Di atas penderitaan rakyat, berdiri proyek mewah yang dibangun tanpa transparansi dan diduga sarat pelanggaran hukum,” tegasnya.
GERBRAK menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tercantum dalam LHP Nomor: 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024, yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam kontrak kerjasama antara PTPN II dan PT. Ciputra KPSN melalui Master Cooperation Agreement (MCA).
Kesepakatan itu membentuk Perusahaan Usaha Patungan (PUP) yang menjalankan pembangunan megaproyek tersebut. Namun, proses tersebut diduga kuat tidak melalui mekanisme perizinan yang semestinya.
Dalam pernyataan sikapnya, GERBRAK menyampaikan sepuluh tuntutan yakni:
1. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM (APH) PERIKSA DAN BONGKAR DUGAAN KORUPSI KORPORASI DI ATAS LAHAN HGU PTPN II YANG DIBANGUN MENJADI AREAL PROPERTY MEWAH KOTA DELI MEGAPOLITAN (KDM) OLEH PT. CIPUTRA KPSN (CITRALAND).
2. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM (APH) PERIKSA PROSES PERIZINAN PT. CIPUTRA KPSN (CITRALAND) YANG MERUPAKAN SALAH SATU ENTITAS ANAK PERUSAHAAN PT. CIPUTRA DEVELOPMENT TBK. DALAM MEMBANGUN KAWASAN PROPERTY MEWAH KOTA DELI MEGAPOLITAN DI ATAS LAHAN HGU PTPN II DI SUMATERA UTARA.
3. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM (APH) UNTUK MENINDAKLANJUTI TEMUAN BPK NOMOR: 26/LHP/XX/8/2024 TERTANGGAL 30 AGUSTUS 2024 TERKAIT KONTRAK PROYEK KOTA DELI MEGAPOLITAN (KDM)/CITRALAND.
4. MEMINTA KEPADA BAPAK KAPOLRI UNTUK MEMBERIKAN ATENSI PENUH ATAS DUGAAN KASUS PENYEROBOTAN LAHAN PT. SIANJUR DI SUMATERA UTARA.
5. USUT TUNTAS TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PTPN II, BPN DELI SERDANG, DAN POLDA SUMUT ATAS PENYEROBOTAN LAHAN MILIK PT. SIANJUR SECARA MELAWAN HUKUM.
6. TANGKAP DAN ADILI OKNUM PTPN II YANG DIDUGA MERAMPAS TANAH RAKYAT DENGAN BERKEDOK HGU ABAL-ABAL DI ATAS TANAH RAKYAT.
7. MENDESAK AGAR BPN DELI SERDANG DAN BPN RI MEMATUHI PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA UNTUK MENERBITKAN SURAT HGB ATAS NAMA PT. SIANJUR RESORT SELUAS 30 HEKTARE, DI MANA DI ATAS TANAH TERSEBUT TELAH ADA RATUSAN HINGGA RIBUAN WARGA YANG DIGANTUNG HAKNYA SELAMA 20 TAHUN.
8. MENDESAK POLDA SUMUT UNTUK MENGHENTIKAN PEMBANGUNAN KANTORNYA YANG DILAKUKAN SECARA PAKSA DI ATAS TANAH YANG TIDAK SESUAI PERUNTUKANNYA DAN MERUPAKAN MILIK WARGA MASYARAKAT.
9. MENDESAK PTPN II, BPN DELI SERDANG, BPN PUSAT, DAN POLDA SUMUT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM, YANG MENYATAKAN TANAH MILIK PT. SIANJUR RESORT SAH SECARA HUKUM BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN TELAH DIEKSEKUSI.
10. MEMINTA KOMISI II, III, DAN/ATAU KOMISI VI DPR RI BESERTA PIMPINAN DPR RI UNTUK MEMANGGIL DAN MEMEDIASI SELURUH PIHAK TERKAIT MELALUI RAPAT DENGAR PENDAPAT (RDP) UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN INI.
Ariswan, Dalam Orasinya menambahkan bahwa ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk seruan konstitusional dari rakyat terhadap negara. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan oligarki. Tanah adalah hak asasi, bukan komoditas semata,” Ucapnya dengan lantang.
GERBRAK menegaskan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan bukan hanya simbol ketimpangan, tetapi juga cermin dari kolusi sistemik antara korporasi dan oknum pejabat negara. Mereka menuntut agar KPK, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan seluruh institusi penegak hukum segera mengambil langkah konkret.
"Negara hukum harus menjamin supremasi hukum atas tanah, bukan sekadar menjadi pelayan bagi kepentingan ekonomi kapitalistik. Jika hukum tak bisa menyelamatkan rakyat dari perampasan tanah, maka hukum itu layak dipertanyakan legitimasi dan keberpihakannya," tegas Ariswan.
Aksi ini ditutup dengan penyampaian resmi pernyataan sikap kepada 16 institusi dan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Kapolri, hingga manajemen PT. Ciputra KPSN dan PTPN II.
Di Kementerian ATR/BPN, perwakilan massa GERBRAK diterima oleh Andri, Humas Kementerian ATR/BPN. Dalam dialognya dengan Ariswan, Andri menyampaikan bahwa GERBRAK maupun PT. Sianjur dipersilakan mengajukan surat pengaduan resmi ke Kementerian ATR/BPN agar seluruh persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara institusional oleh pimpinan, serta dimasukkan ke dalam agenda penyelesaian yang terstruktur.
Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK, perwakilan massa diterima oleh Mukti, Perwakilan Humas KPK. Mukti menyatakan apresiasi atas kedatangan GERBRAK dan menegaskan bahwa tuntutan aksi akan diteruskan kepada pimpinan KPK untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Di Kementerian BUMN, Fauzi Rahman selaku perwakilan Humas menerima langsung massa aksi. Dalam dialognya, Fauzi menyampaikan komitmen untuk menyampaikan seluruh tuntutan GERBRAK kepada pimpinan Kementerian BUMN sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas persoalan lahan dan kemitraan bisnis yang diduga sarat penyimpangan.
GERBRAK menegaskan bahwa perjuangan ini adalah bagian dari ikhtiar konstitusional untuk menegakkan keadilan agraria dan supremasi hukum. Negara tidak boleh abai atau tunduk pada kekuatan modal yang mencederai hak-hak rakyat. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat publik dan korporasi yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi atau kelompok harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. GERBRAK menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan berpihak pada rakyat, karena keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dikhianati.
Ariswan juga menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga permasalahan terselesaikan, hukum ditegakkan secara adil, dan rakyat memperoleh keadilan yang sejati.
“Korupsi bukan hanya soal uang yang dicuri, tetapi masa depan yang dirampas,” kata Ariawan.
Terpisah Humas Kota Deli Metropolitan Ryan mengatakan, pihaknya tidak ada memberi penjelasan terkait karena perusahaan tempatnya bekerja telah menandatangani kontrak kerjanya penggunaan lahan l.
"Perusahaan telah menandatangani kerja. Jadi kalau mau tanya tentang tanah ke PTPN II saja," katanya singkat saat dikonfirmasi melalui telepon. (rel/REM)