Dua Remaja SMP Nekat Mencuri Sepeda Motor

Sebarkan:

Polisi Paparkan Pengungkapan Kasus Curanmor 
DELISERDANG | Petugas Kepolisian Polsek Pagar Merbau berhasil menangkap dua orang pelajar SMP merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor milik Saria Br Siahaan (53) Warga Desa Jati Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Rabu, 14/5/2025.

Sebelumnya, Polisi menerima Laporan dari korban sesuai LP /B/22/V/2025/ SPKT/ Polsek Pagar Merbau/ Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dengan mendapat rekaman CCTV berisikan kedua pelaku mendorong sepeda motor korban. 

Dari pengusutan, Petugas mendapatkan petunjuk keberadaan salah satu tersangka perempuan pelajar SMP berinisial DR (15). Petugas bergegas melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Dusun VI, Desa Jaharun B Kecamatan Galang dan menemukan barang bukti sepeda motor pelaku yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Dari interogasi terhadap tersangka DR, diketahui sepeda motor korban berada ditangan tersangka SS(15) seorang pelajar laki laki warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Tim Reskrim Polsek Pagar Merbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo, SH, MH memburu keberadaan tersangka SS yang membawa sepeda motor korban dan berhasil memgamankannya dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 6805 MBI.Tersangka dan barang bukti digelandang ke Polsek Pagar Merbau untuk proses lebih lanjut. 

Terkait penangkapan tersangka, Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite SH melalui Kanit Reskrim Ipda Dr (c) Richy Ricardo Sembiring, SH,MH menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah dilakukan penelusuran dengan bukti awal rekaman CCTV saat pelaku mendorong sepeda motor korban.

" kita langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, adapun tersangka dua orang kita amankan keduanya masih pelajar. Awalnya mereka melihat sepeda motor korban yang terparkir ditepi jalan, karena dilihat tidak ada orangnya niat timbul untuk mencuri sepeda motor itu, tersangka mencuri sepeda motor itu untuk dipakai sendiri," ucap Kanit Reskrim. Rabu, 14/5/2025 di Mapolsek.

Kanit Reskrim menambahkan, untuk ancaman terhadap kedua tersangka pelaku sekitar 7 tahun. Dari pengakuan tersangka ia baru kali ini melakukan pencurian.

" Dari pengakuannya, tersangka baru kali ini melakukan pencurian," jelas Kanit Reskrim.( GN)


















Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini