Ditangkap Polsek Raya Kahean, Pelaku Sabu Asal Sergai Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Pelaku penyalahgunaan  narkotika, Jahoras Saragih alias Horas, 38, pekerjaan tidak tetap, warga Dusun X Padang Riah, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Raya Kahean - Polres Simalungun, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 22:00 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Raya Kahean, AKP Lumban Sirait SH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang menyebut, ada seorang pria akan melintas dicurigai sedang membawa narkotika

Menerima laporan berharga ini, AKP Lumban Sirait mengeluarkan instruksi kepada Kanit Reskrim, Ipda Martuahman Purba SH untuk memimpin Tim Opsnal agar menyelidiki dan mengintai target

Pengintaian senyap di tepi Jalan Besar Divisi I Bah Bulian Estate, Desa Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Tim Opsnal melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga sedang melintas mengendarai sepeda motor. Tidak buang waktu, target langsung dihadang sergap dan diamankan

Penggeledahan. Tim menemukan barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu sabu, satu (1) kotak rokok merk Magna berisi satu (1) kaca pirex dan rokok, dua buah korek api (mancis) warna merah dan hijau. Turut diamankan satu (1) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam lis hijau

Tim Opsnal langsung memboyong Jahoras Saragih alias Horas berikut barang bukti ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun

"Pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan sudah kita limpahkan ke Polres Simalungun untuk diproses selanjutnya," Ujar Kapolsek, AKP Lumban Sirait, Jumat (2/5/2025) malam

Terpisah. Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian Operasi Pengamanan Kamtibmas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 0.15 gram," Papar Kasat Res Narkoba

Kasat melanjutkan. Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras personil di Polres Simalungun dan Polsek Jajaran yang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah masing masing

"Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam membantu pihak kepolisian mengungkap jaringan narkoba. Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Simalungun,"

"Kami tetap mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberi informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di lingkungan sekitar." Himbau Kasat 

Kepolres Simalungun melalui Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan pengamanan kamtibmas dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum 

"Kami akan terus meningkatkan operasi pengamanan dan pengawasan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari peredaran narkoba," 

"Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," Ujar AKP Henry S Sirait menutup penjelasan

Pengungkapan kasus ini menambah deretan keberhasilan Polres Simalungun dan Polsek Jajaran dalam upaya pemberantasan narkoba sepanjang 2025, sekaligus membuktikan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini