![]() |
Kacabjari Labuhandeli Hamonang P Sidauruk, SH, MH dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea memegang blender saat musnahkan sabu di halaman Cabjari Labuhandeli. (Dok/Metro-online). |
MEDAN | Petugas Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang musnahkan sejumlah barang bukti dari 202 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (14/5/2025).
Kacabjari Labuhandeli Hamonang P Sidauruk, SH. MH mengatakan, pemusnahan semua barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender dan dipotong.
"Untuk barang bukti narkoba jenis sabu sabu dan ekstasi diblender. Sedangkan untuk ganja dibakar bersama barang bukti lain," katanya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabjari Labuhandeli dihadiri Kapolsek Medan Labuhan Kompol T Sibuea, Waka Polsek Medan Labuhan AKP Edy Surya dan perwakilan pejabat terkait.
Pada pemusnahan kali itu turut dimusnahkan sejumlah senjata tajam yang merupakan barang bukti kejahatan pidana umum dan dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Pemusnahan ini penting agar barang-barang ini tidak bisa disalahgunakan," ujar Hamonangan.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 473 gram, ganja sebanyak 355,8 gram, ekstasi sebanyak 450,3 gram dan 13 bungkus serbuk campuran bahan ekstasi. Selain itu ada juga timbangan elektrik berbagai jenis, senjata tajam seperti parang, pakaian, koper, topi, dan tas hasil tindak pidana.
"Handphone dari perkara narkoba dan judi serta dua unit mesin tembak ikan atau judi elektronik," pungkasnya.
Barang bukti itu berasal 202 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terdiri perkara narkotika sebanyak 82 perkara orang dan harta benda serta sebanyak 79 perkara keamanan negara dan ketertiban umum. (RE Maha/REM).