MEDAN | Selamet, debitur pada PT Bank Sumut Cabang Seirampah diganjar 4 tahun penjara karena diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Kamis (15/5/2025), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai).
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait kredit macet pada PT Bank Sumut Cabang Seirampah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, majelis hakim diketuai Andriyansyah, Rabu (28/4/2025) menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Terdakwa debitur juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp575.523.000 dan menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sejumlah Rp150 juta yang telah dititipkan kepada penuntut umum, disita oleh negara sebagai UP kerugian keuangan negara.
Dengan ketentuan, sebulan
setelah putusan memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang penuntut umum. Bila nilainya juga tidak mampu menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Sementara tm JPU pada Kejari Sergai sebelumnya menuntut Selamet agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Serta membayar UP kerugian kuangan negara sebesar Rp1.332.585.554 dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke penuntut umum menjadi Rp1.182.585.554 dengan ketentuan yang sama seperti putusan majelis hakim, diganjar 2,5 tahun penjara.
‘Kong Kali Kong’
Selamet sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Zainur Rusdi selaku Pimpinan Seksi Pemasaran (sedang diproses penyidik Kejari Sergai-red) dan Tengku Ade Maulanza, selaku Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Seirampah pada Maret 2013 lalu.
Dokumen terdakwa saat mengajukan kredit tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) alias sarat dengan praktik ‘kong kali kong’ dan berujung kredit macet.
Pada 23 September 2013, terdakwa melakukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon sebesar Rp500 juta. Agunan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan miliknya yaitu SHM 229. Setelah dilakukan taksasi, nilainya menjadi Rp334.177.500.
Tertanggal 3 Oktober 2013 terdakwa dan istrinya Mujiani serta Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah pun menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) yang sifatnya kredit rekening koran. Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.
Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, terdakwa, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.
Terdakwa yang secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR Rekening Koran kurang lebih senilai Rp500 juta tersebut kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp400 juta dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350 juta.
Niat terdakwa adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit yang baru dengan total jumlah kredit sebear Rp750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.
Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut Cabang Seirampah bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama alias BBN. (ROBERTS)