SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, menangkap seorang pria pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (7/4/2025) sekira pukul 15:00 WIB
Pelaku, HS alias Holong, 39, warga Dusun III, Desa Pardomuan Bandar Tongah, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, ditangkap setelah diinformasikan masyarakat yang resah atas aktivitasnya melakukan perjudian jenis togel di warung kopi miliknya
Menyahuti aduan warga, Tim Opsnal Unit I Jahtanras, Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit, Ipda Gagas Dewanta Aji S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi
Ipda Gagas Dewanta Aji STr.K, didampingi Katim Jahtanras Ipda Lasang Sinaga bersama anggota, mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersangka merupakan hasil lidik intai sejak pukul 11:00 WIB
Sekitar 4 jam mengintai secara senyap, terpantau aktivitas perjudian dilakukan tersangka. Warung digerebek dan digeledah
Tim menemukan barang bukti berupa dua (2) unit handphone android warna hitam silver merk OPPO warna dan Infinix warna abu-abu berisi pesanan angka angka judi togel serta uang tunai sebesar Rp 352.000.-
Diinterogasi awal, tersangka HS alias Holong mengakui perbuatannya serta menyebut, Rajon Purba, yang tinggal tidak jauh dari lokasi sebagai bandarnya
Mendengar pengakuan tersangka, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke kediaman Rajon Purba, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian
"Kami langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Simalungun untuk penyidikan dan diproses sesuai hukum berlaku," Ujar Kanit Jahtaras, Ipda Gagas Dewanta Aji
Untuk tindak lanjut kasus ini, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan proses penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sementara Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, menjelaskan operasi penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap praktik perjudian berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tanggal 28 Juni tentang pencegahan dan penegakan hukum perjudian online/offline
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun di bawah pimpinan Kapolres, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat
Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan perekonomian keluarga dan menimbulkan masalah sosial lainnya.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun sebagai bagian dari upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," Pungkas AKP Verry Purba, Rabu petang (Joe/Bay-Mol)