Putri Kandungnya Masih Sekolah Dasar Diperkosa

Sebarkan:

Tersangka 
DELISERDANG |  Ayah bejat, Sain Dedi (35) seorang pengangguran warga Kecamatan Pantai Labu tega merudapaksa anak kandungnya selama dua tahun. Setelah terungkap,tersangka kini mendekam di sel tahanan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Informasi dikumpulkan, Rabu, 9/4/2025. Perbuatan bejat tersangka mengundang kemarahan warga di kampungnya, berharap pelaku dihukum mati saja. Karena perilakunya yang seperti binatang tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak sex selama dua tahun padahal istrinya ada.

" Dihukum mati saja manusia seperti itu, sudah seperti binatang tingkahnya. Apa enggak bisa dia cari pelampiasan yang lain selain anak kandungnya sendiri. Istrinya kan ada," ungkap Hafis warga Kecamatan Pantai Labu sekampung pelaku.

Hafis mengungkapkan kalau informasi dari warga menyebutkan kalau tersangka merudapaksa anak perempuannya sejak masih di bangku sekolah dasar kelas tiga dan kini sudah kelas lima sekolah dasar. Dalam melakukan aksinya korban juga kerap mendapat kekerasan fisik dari tersangka.

" Istrinya ada, dia melakukan rudapaksa pada putri kandungnya itu saat istrinya tidak dirumah dan rumahnya sepi. Terbongkar setelah anaknya bercerita pada ibunya dan tersangka dilaporkan ke Polisi," ujar Hafis.

Terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit PPA AKP Dodi Martha membenarkan kalau pelaku sudah ditangkap dan kini dalam proses hukum.

" Tersangka pelaku Rudapaksa anak kandungnya sudah ditahan dan dijerat hukuman perlindungan anak maximal," pungkasnya. (GN)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini