Polres Simalungun Ringkus Bandar Sabu Sabu di Desa Bandar Jambu, Tapian Dolok

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Menyusul sukses ungkap jaringan sabu sabu, di Pasar II Bahapal, Desa Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis, 24 April 2025, atas nama tersangka, Suwandi alias Wawan alias Wandi, 31, dengan barang bukti 5.88 gram sabu dalam 16 paket, di hari yang sama, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali mengukir prestasi mengungkap jaringan bandar narkoba

Operasi dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP. SH. MH, berhasil meringkus diduga bandar sabu sabu, Cipto alias Cecep, 45, di Dusun V Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

"Pelaku diringkus setelah dilaporkan warga sekitar lantaran meresahkan sering transaksi dan menyalahgunakan narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Henry Sirait, kepada metro online, Sabtu petang

Menyahuti laporan warga, Tim Opsnal langsung bergerak. Sekira pukul 17:00 WIB, secara senyap Tim Opsnal tiba di Bandar Jambu, langsung menelusuri rumah yang disebut warga untuk mengintai keberadaan pelaku

Hasil penyelidikan dan pengintaian, target terpantau sedang berada di rumah. "Tim kita langsung menggerebek dan mengamankan pelaku Cipto alias Cecep," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Henry Sirait

Penggeledahan. Tim Opsnal menemukan dan menyita barang bukti 32.75 gram sabu sabu dalam kemasan dua puluh satu (21) paketan plastik klip ukuran sedang

Turut diamankan satu (1) unit Handphone Android merk VIVO, satu (1) unit timbangan digital, tiga (3) bal plastik klip kosong serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu Rp 200.000.-

Diinterogasi, Cipto alias Cecep mengaku memperoleh sabu sabu dari seorang pemasok, Rudi, domisili Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai

Mendengar pengakuan tersangka, Tim Opsnal langsung memburu Rudi. Namun diduga telah mengetahui penangkapan Cipto, target ini melarikan diri ke daerah Rokan Hilir, Riau.

Selanjutnya Cipto alias Cecep dan semua barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menegaskan komitmen Sat Res Narkoba untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba dan secara tegas akan memberi efek jera kepada para pelaku. Polri berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba."

"Kami akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di atasnya,"

"Kami akan melengkapi berkas perkara dan memproses tersangka untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU, red)," Ujar  AKP Henry Salamat Sirait.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun

Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli dan razia di tempat-tempat yang rawan peredaran narkoba untuk mencegah terjadinya tindak pidana narkoba

Polres Simalungun menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberi informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan informasi yang akurat dari masyarakat, kami dapat lebih mudah mengungkap kasus narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba." Sebut AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasan (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini